Sabtu, 07 Juni 2014

KITAB : Puasa


KITAB SHIYAM
  

KITAB SHIYAM
كِتَابُ اَلصِّيَامِ


Hadits No. 669
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah engkau mendahului Ramadhan dengan shaum sehari atau dua hari, kecuali bagi orang yang terbiasa shaum, maka bolehlah ia shaum." Muttafaq Alaihi.
َعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ, إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا, فَلْيَصُمْهُ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه


Hadits No. 670
Ammar Ibnu Yasir Radliyallaahu 'anhu berkata: Barangsiapa shaum pada hari yang meragukan, maka ia telah durhaka kepada Abdul Qasim (Muhammad) Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Hadits mu'allaq riwayat Bukhari, Imam Lima menilainya maushul, sedang Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menilainya hadits shahih.
Baca selengkapnya

Jumat, 06 Juni 2014

Isra' Mi'raj, Antara Akal dan Iman

http://islam4euro.blogspot.com/search/label/Tausiah
 Sebuah seminar untuk memperingati Isra' Mi'raj, diadakan di pesantren desa saya dengan mengetengahkan tema "Sufisme Sebagai Pengendali Moral". Tema ini ditinjau dari beberapa sisi di antaranya tinjaun filsafat. Menarik sekali, karena antara sufisme dan filsafat sama-sama diperdebatkan segi rasionalitasnya. Kalau filsafat saja, tentu sudah jelas ia mutlak berangkat dan akal/rasio manusia untuk mencari pembenaran sesuatu. Metode itu lalu dikenal dengan pemikiran filsafati, yaitu pemikiran menyeluruh, mendasar dan selalu mencoba menelaah hal-hal baru untak kemudian dikembangkan secara lebih luas lagi. Sedangkan sufisme, dalam seminar itu diperdebatkan antara rasionalitas dan irrasionalitasnya.

Ada beberapa 'seminaris' yang menganggap sufisme sama sekali irrasional. Pendapat ini dikuatkan dengan kajian referensial terhadap sebuah pendapat ilmuwan terkemuka negeri ini. Ada lagi yang lebih unik, sufisme dinilai irasional tetapi tetap tidak meninggalkan unsur penalaran. Dari pendapat ini kemudian dipertanyakan tentang eksistensi dua hal yang saling berlawanan dalam satu permasalahan. Artinya, ijtima' al-atsaroini (berkumpulnya dua hal yang saling berlawanan) ini jelas sangat mustahil. Seperti diam dan bergerak. Adalah mustahil, ada satu benda yang dapat melakukan diam dan bergerak dalam masa yang bersaman.

Agaknya ada lagi pendapat yang berkesan kompromistis. Bahwa dalam tahapan proses, sufisme bisa jadi melalui jalan rasional. Namun ketika sufisme telah mencapai titik puncak musyahadah (melihat dzat) Allah, tahap ini tidak lagi rasional. Ini mirip dengan agama sebagai wahyun ilahiyyun (kewenangan Tuhan) yang absolut dan irasional. Namun pada tahap pemahamannya, agama tetap rasional. Bahkan dikatakan, al-Din huwa al-'aql 1a dina liman la 'aqla lahu (Agama adalah akal, tidak bisa beragama bagi orang yang tidak berakal).

Penjabaran ini sepertinya berangkat dari sebuah kitab kuno sufisme (bukan kitab sufisme kuno). Di sana disebutkan, jalan untuk mencapai kebahagiaan akhirat adalah terpenuhinya tiga dimensi syari'at, thariqat dan haqiqat. Sementara posisi sufisme sebagai reaksi perasaan yang tinggi, agung dan murni terhadap pelaksanaan ketiga dimensi tersebut, tentunya tidak mungkin terlepas dari apa saja yang berkaitan dengan ketiga hal itu. Dan salah satu komponennya—seperti syari'at—suatu saat, prosesnya bisa dan boleh menggunakan jasa akal. Meskipun jelas, tidak seluruh syari'at berangkat dari penalaran dan memang eksistensinya sama sekali tidak rasional.

***

Muncul satu masalah lagi dalam seminar itu, berkisar antara keberadaan ilmu, filsafat dan sufisme atau lebih tepatnya agama. Sebagaimana telah maklum, ilmu menggunakan jasa rasio, begitu juga filsafat. Akan tetapi ilmu tidak akan mencapai hakikat filsafat. Dan puncak filsafat juga tidak akan menerobos hakikat sufisme secara esensial mau pun eksistensial, pijakan keberadaan masing-masing berbeda.

Dari mata rantai ini, pembahasan seminar itu terasa bertele-tele, mengingat belum terselesaikannya satu masalah, sudah muncul lagi permasalahan baru. Maklumlah saya, karena keseluruhan 'seminaris' adalah siswa Aliyah dan Tsanavviyah yang tentu saja masih terbatas kemampuan analogi dan sekaligus pemahamannya terhadap tiga masalah itu.
Baca selengkapnya

Masalah Pernikahan Dini

http://islam4euro.blogspot.com/search/label/Syariah
 Pernikahan dini atau pernikahan di bawah usia ramai diperbincangkan oleh banyak kalangan di negeri ini menyusul berita pernikahan Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji, seorang saudagar kaya di Semarang yang berusia 43 tahun, yang menikahi seorang anak gadis berusia 12 tahun. Pernikahan Syeh puji diberitakan besar-besaran di media massa setelah digugat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Perempuan.

Sebenarnya, dalam fikih atau hukum Islam tidak ada batasan minimal usia pernikahan. Jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa wali atau orang tua boleh menikahkan anak perempuannya dalam usia berapapun. Jadi pernikahan Syeh Puji syah secara fikih.

Dasar dari itu semua adalah pernikahan Nabi Muhammad SAW dan Siti Aisyah. Beberapa riwayat menyebutkan, Aisyah dinikahkan dengan Nabi pada usia 6 tahun, dan tinggal bersama Nabi pada usia 9 tahun. Sementara waktu itu Nabi sudah berusia senja, sudah 50-an tahun.

Baca selengkapnya

Menikahi Perempuan yang Hamil

http://islam4euro.blogspot.com/search/label/Syariah

Menikahi perempuan perawan maupun janda hukumnya adalah sah-sah saja. Bahkan jika dengan syarat yang benar dan niat yang baik bisa menjadi amal ibadah yang sangat besar pahalanya. Karena pada dasarnya pernikahan adalah ibadah.
Namun demikian, besarnya nilai ibadah dalam pernikahan tidak lantas dapat mempermudah semua urusan nikah, apalagi jika ternyata perempuan yang hendak dinikah sedang hamil, maka perlu keterangan lebih lanjut. Karena pastilah perempuan itu telah berhubungan dengan lelaki yang menyebabkan kehamilannya.
Jika wanita yang hamil itu ditinggal mati oleh suaminya, maka pernikahan dengannya hanya dapat dilakukan dengan sah setelah ia melahirkan. Begitu juga jika perempuan yang hamil itu telah dicerai suaminya, maka baru dapat dinikahi setelah ia melahirkan.
Hal ini jelas berdasar pada surat Thalq ayat 4:
Baca selengkapnya

Hukum Nikah dan Poligami

http://islam4euro.blogspot.com/search/label/Syariah

Pada dasarnya hukum nikah adalah sunnah bagi mereka yang dianggap telah membutuhkannya. Baik secara biologis maupun psikologis. Karena kebutuhan itu selalu mengundang ketamkan, maka seorang laki-laki hanya diperbolehkan menikahi masksimal empat orang istri. Demikian keterangan lengkapnya dalam fathul qarib

.النكاح مستحب لمن يحتاج اليه, ويجوز للحر أن يجمع بين اربع حرائر

Nikah disunnahkan bagi mereka yang membutuhkannya. Seorang laki-laki (merdeka/bukan budak) boleh memiliki empat orang istri.
Hal ini berdasar pada firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 3:

 فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

Maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi dua, tiga, atau empat.
Tentang pembatasan jumlah empat orang istri bagi laki-laki muslim, hadits riwayat Abu Daud tentang cerita sahabat Wahbin al-Asady dapat dijadikan sebagai pelajaran.  Wahbin al-Asady pernah sebercerita “saya masuk Islam, dan saat itu mempunyai istri delapan orang. Kemudian saya menceritakannya kepada Rasulillah saw. Lalu beliau bersabda: اختر منهن اربعا   pilihlah empat dari mereka”. 

Baca selengkapnya

SHALAT dengan KHUSYU' 5/5

http://islam4euro.blogspot.com/search/label/Syariah

Niat dan Angkat Tangan dalam Takbiratul Ihram

Niat bagaikan pintu gerbang yang memisahkan antara dua ruang yang berbeda. Ruang profan keduniawian yang hina dengan ruangan sakral di mana seorang hamba akan berkomunikasi dengan-Nya. Karena itu ketika hati telah berniat, maka pintu itu telah terbuka dan berarti kaki sudah menginjak ke ruang sakral. Teguhkanlah hati ucapkanlah selamat tinggal kepada dunia yang penuh dengan berbagai urusan yang sepele. Karena urusan yang ada di depan jauh lebih penting dari segala-galanya.
Baca selengkapnya

SHALAT dengan KHUSYU' 4/5

http://islam4euro.blogspot.com/search/label/Syariah

Berdiri Tegak ke Arah Kiblat

Dalam shalat muka merupakan gambaran dari tubuh. Sedangkan hati tetap berada di depan Allah swt. Oleh karena itu, kepala sebagai anggota badan tertinggi hendaklah menunduk ke bawah, sebagai tanda penghormatan yang dalam atas Dzat Maha Agung yang disembah. Selain itu menundukkan muka menjadi salah satu langkah memaksa hati untuk betawadhu’, merasa hina, dan menyadarkan diri atas kerendahannya. Dan yang lebih penting lagi hendaklah dalam posisi ini (berdiri sambil menundukkan muka) disertakan keadaan hati yang khawatir karena seolah-olah diri sedang dalam proses penghitungan amal untuk dimintai pertanggung jawabannya.
Pada hakikatnya ketika seseorang berdiri dalam shalat adalah berdiri di hadapan Allah swt. Sungguh Dia (Allah swt) melihat dan memperhatikan segala yang dilakukan. Oleh karena itu dalam rangka melatih diri menghadirkan rasa penghormatan yang dalam atas keagungan-Nya, rasakanlah seolah dirimu sedang berhadapan dengan penguasa dunia (presiden atau raja) yang sedang menilai tingkah shalatmu.
Baca selengkapnya