Hadits
ini terdapat dalam kitab Muslim dari Abu Hurairah, ia berkata :
“Rasulullah berkhutbah dihadapan kami, sabda beliau : Wahai manusia,
Allah telah mewajibkan kepada kamu haji, karena itu berhajilah, lalu
seseorang bertanya : Wahai Rasulullah… apakah setiap tahun ?, Rasulullah
diam, sampai orang itu bertanya tiga kali, lalu Rasulullah bersabda :
Kalau aku katakana “ya” niscaya menjadi wajib dan kamu tidak akan
sanggup melakukannya, kemudian beliau bersabda lagi :Biarkanlah aku
dengan apa yang aku diamkan, karena kehancuran umat-umat sebelum kamu
adalah karena banyak bertanya dan menyalahi nabi-nabi mereka. Maka jika
aku perintahkan melakukan sesuatu, kerjakanlah menurut kemampuan kamu,
tetapi jika aku melarang kamu melakukan sesuatu, maka tinggalkanlah.
Laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah adalah Aqra’ bin Habits,
demikianlah menurut suatu riwayat.
Para ahli ushul fiqh mempersoalkan perintah dalam agama, apakah perintah
itu harus dilakukan berulang-ulang ataukah tidak. Sebagian besar ahli
fiqh dan ahli ilmu kalam menyatakan tidak wajib berulang-ulang. Akan
tetapi yang lain tidak menyatakan setuju atau menolak, tetapi menunggu
penjelasan selanjutnya. Hadits ini dijadikan dalil bagi mereka yang
bersikap menanti (netral), karena sahabat tersebut bertanya “Apakah
setiap tahun?” sekiranya perintah itu dengan sendirinya mengharuskan
pelaksanaan berulang-ulang atau tidak, tentu Rasulullah tidak menjawab
dengan kata-kata “Kalau aku katakan “ya”, niscaya menjadi wajib dan kamu
tidak akan sanggup melakukannya” Bahkan tidak ada gunanya hal tersebut
ditanyakan. Akan tetapi secara umum perintah itu mengandung pengertian
tidak perlu dilaksanakan berulang-ulang. Kaum muslim sepakat bahwa
menurut agama, bahwa haji itu hanya wajib dilakukan satu kali seumur
hidup.
Kalimat, “Biarkanlah aku dengan apa yang aku diamkan” secara formal
menunjukkan bahwa setiap perintah agama tidaklah wajib dilaksanakan
berulang-ulang, kalimat ini juga menunjukkan bahwa pada asalnya tidak
ada kewajiban melaksanakan ibadah sampai datang keterangan agama. Hal
ini merupakan prinsip yang benar dalam pandangan sebagian besar ahli
fiqh.
Kalimat, “Kalau aku katakan “ya” tentu menjadi wajib” menjadi alasan
bagi pemahaman para salafush sholih bahwa Rasulullah mempunyai wewenang
berijtihad dalam masalah hukum dan tidak diisyaratkan keputusan hukum
itu harus dengan wahyu.
Kalimat, “apa saja yang aku perintahkan kepadamu, maka lakukanlah
menurut kemampuan kamu” merupakan kalimat yang singkat namun padat dan
menjadi salah satu prinsip penting dalam Islam, termasuk dalam prinsip
ini adalah masalah-masalah hukum yang tidak terhitung banyaknya,
diantaranya adalah sholat, contohnya pada ibadah sholat, bila seseorang
tidak mampu melaksanakan sebagian dari rukun atau sebagian dari
syaratnya, maka hendaklah ia lakukan apa yang dia mampu. Begitu pula
dalam membayar zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi
tanggungannya, bila tidak bisa membayar semuanya, maka hendaklah ia
keluarkan semampunya, juga dalam memberantas kemungkaran, jika tidak
dapat memberantas semuanya, maka hendaklah ia lakukan semampunya dan
masalah-masalah lain yang tidak terbatas banyaknya. Pembahasan semacam
ini telah populer didalam kitab-kitab fiqh. Hadits diatas sejalan dengan
firman Allah, QS. At-Taghabun 64:16, “Maka bertaqwalah kepada Allah
menurut kemampuan kamu” Adapun firman Allah, QS. Ali ‘Imraan 3:102,
“Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan taqwa
yang sungguh-sungguh” ada yang berpendapat telah terhapus oleh ayat
diatas. Sebagian ulama berkata : Yang benar ayat tersebut tidak terhapus
bahkan menjelaskan dan menafsirkan apa yang dimaksud dengan taqwa yang
sungguh-sungguh, yaitu melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan
Allah, dan Allah memerintahkan melakukan sesuatu menurut kemampuan,
karena Allah berfirman, QS. Al-Baqarah 2:286, “Allah tidak membebani
seseorang diluar kemampuannya” dan firman Allah dalam QS. Al-Hajj 22:78,
“Allah tidak membebankan kesulitan kepada kamu dalam menjalankan agama”
Kalimat, “apasaja yang aku larang kamu melaksanakannya, hendaklah kamu
jauhi” maka hal ini menunjukkan adanya sifat mutlak, kecuali apabila
seseorang mengalami rintangan /udzur dibolehkan melanggarnya, seperti
dibolehkan makan bangkai dalam keadaan darurat, dalam keadaan seperti
ini perbuatan semacam itu menjadi tidak dilarang. Akan tetapi dalam
keadaan tidak darurat hal tersebut harus dijauhi karena ada larangan.
Seseorang tidak dapat dikatakan menjauhi larangan jika hanya menjauhi
larangan tersebut dalam selang waktu tertentu saja, berbeda dengan hal
melaksanakan perintah, yang mana sekali saja dilaksanakan sudah
terpenuhi. Inilah prinsip yang berlaku dalam memahami perintah secara
umum, apakah suatu perintah harus segera dilakukan atau boleh ditunda,
atau cukup sekali atau berulang kali, maka hadits ini mengandung
berbagai macam pembahasan fiqh.
Kalimat, “Sesungguhnya kehancuran umat-umat sebelum kamu adalah karena
banyak bertanya dan menyalahi nabi-nabi mereka” disebutkan setelah
kalimat, “biarkanlah aku dengan apa yang aku diamkan kepada kamu”
maksudnya ialah kamu jangan banyak bertanya sehingga menimbulkan jawaban
yang bermacam-macam, menyerupai peristiwa yang terjadi pada bani
Israil, tatkala mereka diperintahkan menyembelih seekor sapi yang
seandainya mereka mengikuti perintah itu dan segera menyembelih sapi
seadanya, niscaya mereka dikatakan telah menaatinya.
Akan tetapi, karena mereka banyak bertanya dan mempersulit diri sendiri,
maka mereka akhirnya dipersulit dan dicela. Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam khawatir hal semacam ini terjadi pada umatnya. |