Pengarang Kitab Al-Ifshah
berkata : “Hadits ini mengandung pengertian bahwa Allah menyampaikan
ancaman kepada setiap orang yang memusuhi wali-Nya. Allah mengumumkan
bahwa Dia-lah yang memerangi orang yang menjadi wali-Nya. Wali Allah
yaitu orang yang mengikuti syari’at-Nya, oleh karena itu hendaklah
manusia takut untuk berbuat menyakiti hati wali-wali Allah. Memusuhi
disini berarti menjadikan wali Allah sebagai musuh, yaitu memusuhi
seseorang karena dia menjadi wali Alloh. Adapun jika terjadi
perselisihan antara wali Alloh karena memperebutkan hak, maka hal
semacam ini tidak termasuk dalam makna memusuhi yang dimaksud dalam
hadits ini, sebab pernah terjadi perselisihan antara Abu Bakar dan Umar,
Abbas dan Ali dan banyak lagi sahabat yang lain, padahal mereka semua
adalah wali-wali Alloh”
Kalimat, “Hamba-Ku senantiasa (bertaqorrub) mendekatkan diri kepada-Ku
dengan suatu (perbuatan) yang Aku sukai seperti bila ia melakukan yang
fardhu yang Aku perintahkan kepadanya” menyatakan bahwa yang sunnah
tidak boleh didahulukan dari yang wajib. Suatu perbuatan sunnah mestinya
dilakukan apabila yang wajib sudah dilakukan, dan tidak disebut
menjalankan yang sunnah sebelum yang wajib dilakukan. Hal ini
ditunjukkan oleh kalimat, “Hamba-Ku senantiasa (bertaqorrub) mendekatkan
diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunah hingga Aku mencintainya”
yaitu karena ia bertaqorrub dengan amalan yang sunnah yang mengiringi
amalan yang wajib. Bila seorang hamba selalu , mendekatkan diri dengan
amalan yang sunnah, maka hal itu akan menjadikannya orang yang dicintai
Alloh.
Kemudian kalimat, “Jika Aku telah mencintainya, maka jadilah Aku sebagai
pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, sebagai penglihatannya
yang ia gunakan untuk melihat, sebagai tangannya yang ia gunakan untuk
memegang, sebagai kakinya yang ia gunakan untuk berjalan” Hal ini
merupakan tanda kecintaan Alloh terhadap orang yang dicintai-Nya,
maksudnya orang itu tidak akan mau mendengar hal-hal yang dilarang oleh
syari’at, tidak mau melihat hal-hal yang tidak dibenarkan oleh syari’at,
tidak mau mengulurkan tangannya memegang sesuatu yang tidak dibenarkan
oleh syari’at dan tidak mau melangkahkan kakinya kecuali hanya kepada
hal-hal yang dibenarkan oleh syari’at. Inilah pokok permasalahannya.
Akan tetapi, seringkali ketika seseorang menyebut nama Alloh hingga
disebut sebagai ahli dzikir, sampai ia tidak mau mendengar perkataan
orang yang berbicara dengannya, kemudian orang yang bukan ahli dzikir
berusaha mendekat kepada orang yang ahli dzikir ini, karena ingin
menjadikannya sebagai perantara, agar Alloh mendengarkan permohonan
mereka. Begitu pula dengan mubashirot (orang yang merasa dirinya bisa
melihat Alloh), mutanawilat (orang yang merasa dirinya mampu menjangkau
Alloh) dan mas’aa ilaih (orang yang merasa dirinya telah melangkah
menuju Alloh) Semuanya itu adalah sifat yang mulia. Kita memohon kepada
Alloh semoga kita termasuk kedalam golongan (yang dicintai Alloh) ini.
Kalimat, “Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya
dan jika ia memohon perlindungan, pasti akan Aku berikan kepadanya”
menunjukkan bahwa seseorang yang telah menjadi golongan yang dicintai
Alloh, maka permohonan kepada Alloh tidak akan terintangi dan Alloh akan
memberikan perlindungan kepadanya dari siapa saja yang menakutinya.
Alloh Maha Kuasa untuk memberikan sesuatu kepadanya sebelum ia
memintanya dan memberi perlindungan sebelum ia memohon. Akan tetapi
Alloh senantiasa mendekat kepada hamba-Nya dengan memberi sesuatu kepada
orang-orang yang meminta dan melindungi orang-orang yang meminta
perlindungan.
Kalimat pada awal hadits, “maka sesungguhnya Aku menyatakan perang
terhadapnya” maksudnya Aku menyatakan kepada orang yang seperti itu
bahwa dia telah memerangi Aku.
|