Wanita diperbolehkan ziarah kubur,
demikian diriwayatkan oleh Tsabit al-Bunani dari Anas bin Malik di dalam
shahih Bukhari bahwa Rasul saw melewati wanita yang sedang ziarah kubur
dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tak melarang dan
mengharamkannya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kuburan (dalam
riwayat lain menangisi anaknya yang meninggal) Maka beliau berkata
kepada wanita itu : “Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah.” Maka
wanita itu berkata : “Engkau tidak merasakan apa yang kurasakan, karena
engkau tidak mengalami musibah seperti musibahku”. Anas berkata, “Wanita
itu tidak mengetahui bahwa yang menegurnya adalah Nabi”. Lalu dikatakan
kepadanya. “Yang menegurmu adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam”. Maka seperti kematian mengambilnya (wanita itu terkejut),
segera ia mendatangi rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
ia tidak mendapatkan penjaga pintu di sisinya. Wanita itu berkata :
“Wahai Rasulullah tadi aku tidak mengenalimu”. Maka Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya sabar itu adalah
pada pukulan pertama ” (Shahih Bukhari)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
bersabda: “Dulu aku pernah melarang kamu berziarah kubur, sekarang
berziarahlah kamu. Kerana ziarah kubur akan mengingatkan kepada akhirat.
Dan hendaklah berziarah itu menambah kebaikan buat kamu. Maka
barangsiapa yang ingin berziarah silakan berziarah dan janganlah kamu
mengatakan perkataan yang bathil (hujran).” (HR. Muslim, Abu Dawud, Al
Baihaqi, An Nasa’i, dan Ahmad)
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Majmu’ 5/310 : “Hujran artinya ucapan yang bathil”.
Dari ‘Abdullah bin Abi Mulaikah ia
berkata : Sesungguhnya ‘Aisyah pulang dari perkuburan pada suatu hari.
Maka aku bertanya kepadanya : “Wahai Ummul Mukminin, dari manakah
engkau?” Ia menjawab : “Dari kuburan ‘Abdurrahman bin Abi Bakar.” Maka
aku katakan kepadanya : “Bukankah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam melarang ziarah kubur (bagi wanita) ?” Ia menjawab : “Benar,
tetapi kemudian beliau menyuruh berziarah ke kubur.” (HR. Hakim, Al
Baihaqi, Ibnu ‘Abdil Barr, Ibnu Majah, dan Ibnu Abi Dunya.)
Bagikan
II.25. WANITA ZIARAH KE MAKAM
4/
5
Oleh
Fatima

