Hadits ini pada riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Ibnu Abu Mulaikah mengatakan :
“Ibnu ‘Abbas menulis bahwa sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa
Sallam telah menetapkan sumpah untuk orang yang menyangkal dakwaan”.
Pada riwayat lain disebutkan sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda :
“Sekiranya manusia dikabulkan apa saja yang menjadi pengakuannya,
niscaya orang-orang akan mudah menuntut darah orang lain, harta orang
lain. Akan tetapi, sumpah itu untuk orang yang menyangkal dakwaan”.
Penulis kitab Al Arbain berkata : “Hadits ini diriwayatkan Bukhari dan
Muslim dalam Kitab Shahihnya dengan sanad bersambung dari riwayat Ibnu
‘Abbas. Begitu pula riwayat para penyusun Kitab Sunnan dan
lain-lainnya”. Ushaili berkata : “Bila marfu’nya Hadits ini dengan
kesaksian Imam Bukhari dan Imam Muslim, maka tidaklah ada artinya
anggapan bahwa Hadits ini mauquf”. Penilain semacam itu tidak berarti
berlawanan dan tidak juga menyalahi.
Hadits ini merupakan salah satu pokok hukum Islam dan sumber pegangan
yang terpenting di kala terjadi perselisihan dan permusuhan antara
orang-orang yang bersengketa. Suatu perkara tidak boleh diputuskan
semata-mata berdasarkan pengakuan atau tuntutan dari seseorang.
Sabda beliau “niscaya orang-orang akan menuntut darah orang lain atau
hartanya” dipakai oleh sebagian orang sebagai dasar untuk membatalkan
pendapat Imam Malik, yang mengatakan perlunya mendengarkan pengaduan
korban yang mengatakan bahwa seseorang telah melukai saya atau saya
mempunyai tuntutan darah kepada seseorang. Sebab, jika orang yang sedang
sakit mengadu “Seseorang mempunyai pinjaman kepadaku satu dinar atau
satu dirham” Tidak boleh diperhatikan, maka pengaduan korban “Saya
mempunyai tuntutan darah kepada orang lain” lebih patut untuk tidak
diperhatikan. Dengan demikian, alasan tersebut tidak benar untuk
membantah pendapat Imam Malik dalam masalah ini karena Imam Malik tidak
mendasarkan pelaksaan qishash atau denda hanya pada perkataan penggugat
atau sumpah korban, tetapi menjadikan pengakuan korban “Saya mempunyai
tuntutan darah kepada sseorang” sebagai keterangan tambahan yang
menguatkan bukti penggugat, sampai orang yang digugat berani bersumpah
ketika ia mengingkarinya, sebagaimana yang berlaku pada berbagai macam
keterangan tambahan.
Sabda beliau : “Akan tetapi, sumpah itu untuk orang yang menyangkal
(dakwaan)” menjadi kesepakatan para ulama untuk menyumpah penyangkalan
orang yang didakwa dalam urusan harta. Akan tetapi, dalam urusan lain
mereka masih berbeda pendapat. Sebagian ulama menyatakan hal ini wajib
berlaku kepada setiap orang yang menyangkal dakwaan di dalam sesuatu
hak, dalam thalaq, dalam pernikahan, atau dalam pembebasan budak
berdasarkan pada keumuman Hadits ini. Jika orang yang didakwa tidak mau
bersumpah, maka tuduhannya dipenuhi.
Abu Hanifah berkata : “Sumpah itu diberlakukan dalam kasus thalaq,
nikah, dan pembebasan budak. Jika tidak mau bersumpah, maka tuduhannya
dipenuhi”. Dan dia berkata : “Dalam kasus pidana tidak boleh digunakan
sumpah (sebagai alat bukti)”.
|