Hadits ini disebutkan dalam
tafsir ayat : “Jika kamu melahirkan apa yang ada dihati kamu atau kamu
sembunyikan, maka Allah akan mengadili kamu dengan apa yang kamu lakukan
itu” (QS. 2 : 284)
Ayat ini menyebabkan para sahabat merasa tertekan. Oleh karena itu, Abu
Bakar, ‘Umar, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, dan Mu’adz bin Jabal beberapa orang
mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam dan mereka berkata :
“Kami dibebani amal yang tak sanggup kami memikulnya. Sesungguhnya
seseorang di antara kami dalam hatinya ada bisikan yang tidak
disenanginya, sekalipun bisikan itu menjanjikan dunia. Nabi Shallallahu
'alaihi wa Sallam lalu menjawab : “Boleh jadi kamu mengucapkan kalimat
seperti yang diucapkan Bani Israil, yaitu kami mau mendengar tetapi kami
akan menentangnya. Karena itu katakanlah : ‘Kami mau mendengar dan mau
menaati”. Hal itu membuat mereka merasa tertekan dan mereka diam untuk
sementara. Lalu Allah memberikan kelonggaran dan rahmat-Nya dengan
berfirman : “Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai
kemampuannya. Ia akan mendapatkan pahala atas usahanya dan mendapatkan
siksa atas kesalahannya, (lalu ia berdo’a) : ‘Ya Tuhan kami, janganlah
Engkau hukum kami jika kami lupa atau tersalah”. (QS. 2 : 286)
Allah memberikan keringanan dan mansukh (terhapus)lah ayat yang pertama
di atas. Imam Baihaqi berkata bahwa Imam Syafi’i berkata : “Allah
berfirman : Kecuali orang yang dipaksa, sedang hatinya merasa tentram
dengan imannya (maka orang semacam ini tidak berdosa)”.
Ada beberapa hukum bagi sikap kekafiran ketika Allah menyatakan bahwa
kekufuran tidak terdapat pada orang yang dipaksa, maksudnya bahwa
menyatakan kekufuran secara lisan karena dipaksa tidak dianggap kufur.
Jika sesuatu yang lebih berat dianggap gugur, maka yang lebih ringan
lebih patut untuk gugur. Kemudian disebutkan adanya riwayat dari Ibnu
‘Abbas dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam : “Sesungguhnya
Allah membebaskan umatku (dari dosa) karena keliru atau lupa atau
dipaksa”.
Dan diriwayatkan dari ‘Aisyah, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam,
bahwa beliau bersabda : “Tidak ada thalaq dan pembebasan budak karena
pemaksaan”.
Demikianlah pendapat ‘Umar, Ibnu ‘Umar dan Ibnu Zubai.
Tsabit bin Al Ahnaf menikahi perempuan budak yang melahirkan anak milik
‘Abdurrahman bin Zaid bin Khathab. Lalu ‘Abdurrahman memaksa Tsabit
dengan teror dan cemeti untuk menceraikan istrinya pada masa khalifah
Ibnu Zubair. Ibnu ‘Umar berkata kepadanya : “Perempuan itu belum
terthalaq dari kamu, karena itu kembalilah kepada istrimu”. Saat itu
Ibnu Zubair di Makkah, maka ia disusul, lalu ia menulis surat kepada
gubernurnya di Madinah. Isi surat tersebut, supaya Tsabit dikembalikan
kepada istrinya dan ‘Abdurrahman bin Zaid dikenai hukuman. Kemudian
Shafiyah binti Abu ‘Ubaid, istri ‘Abdullah bin ‘Umar, mempersiapkan
upacara walimahnya dan ‘Abdullah bin ‘Umar menghadiri walimah ini.
|