Hadits ini amat berharga,
mencakup berbagai ilmu, prinsip-prinsip agama, dan akhlaq. Hadits ini
memuat keutamaan memenuhi kebutuhan-kebutuhan orang mukmin, memberi
manfaat kepada mereka dengan fasilitas imu, harta, bimbingan atau
petunjuk yang baik, atau nasihat dan sebagainya.
Kalimat “barang siapa yang menutup aib seorang muslim” , maksudnya
menutupi kesalahan orang-orang yang baik, bukan orang-orang yang sudah
dikenal suka berbuat kerusakan. Hal ini berlaku dalam menutup perbuatan
dosa yang terjadi. Adapun bila diketahui seseorang berbuat maksiat,
tetapi dia meragukan kemaksiatannya, maka hendaklah ia segera dicegah
dan dihalangi. Jika tidak mampu mencegahnya, hendaklah diadukan kepada
penguasa, sekiranya langkah ini tidak menimbulkan kerugian yang lebih
besar. Adapun orang yang sudah tahu bahwa hal itu maksiat tetapi tetap
melanggarnya, hal itu tidak perlu ditutupi, Karena menutup kesalahannya
dapat mendorong dia melakukan kerusakan dan tindakan menyakiti orang
lain serta melanggar hal-hal yang haram dan menarik orang lain untuk
berbuat serupa. Dalam hal semacam in dianjurkan untuk mengadukannya
kepada penguasa, jika yang bersangkutan tidak khawatir terjadi bahaya.
Begitu pula halnya dengan tindakan mencela rawi hadits, para saksi,
pemungut zakat, pengurus waqaf, pengurus anak yatim, dan sebagainya,
wajib dilakukan jika diperlukan. Tidaklah dibenarkan menutupi cacat
mereka jika terbukti mereka tercela kejujurannya. Perbuatan semacam itu
bukanlah termasuk menggunjing yang diharamkan, tetapi termasuk nasihat
yang diwajibkan.
Kalimat “Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba-Nya itu suka
menolong saudaranya”. Kalimat umum ini maksudnya ialah bahwa seseorang
apabila punya keinginan kuat untuk menolong saudaranya, maka sepatutnya
harus dikerjakan, baik dalam bentuk kata-kata ataupunpembelaan atas
kebenaran, didasari rasa iman kepada Allah ketika melaksanakannya. Dalam
sebuah hadits disebutkan tentang keutamaan memberikan kemudahan kepada
orang yang berada dalam kesulitan dan keutamaan seseorang yang menuntut
ilmu. Hal itu menyatakan keutamaan orang yang menyibukkan diri menuntut
ilmu. Adapun ilmu yang dimaksud disini adalah ilmu syar’i dengan syarat
niatnya adalah mencari keridhaan Allah, sekalipun syarat ini juga
berlaku dalam setiap perbuatan ibadah.
Kalimat “Apabila berkumpul suatu kaum disalah satu masjid untuk membaca
Al-Qur’an secara bergantian dan mempelajarinya” menunjukkan keutamaan
berkumpul untuk membaca Al-Qur’an bersama-sama di Masjid.
Kata-kata “sakinah” dalam hadits, ada yang berpendapat maksudnya adalah
rahmat, akan tetapi pendapat ini lemah karena kata rahmat juga
disebutkan dalam hadits ini.
Pada kalimat “Apabila berkumpul suatu kaum” kata “kaum” disebutkan dalam
bentuk nakiroh, maksudnya kaum apasaja yang berkumpul untuk melakukan
hal seperti itu, akan mendapatkan keutamaan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa
Sallam tidak mensyaratkan kaum tertentu misalnya ulama, golongan zuhud
atau orang-orang yeng berkedudukan terpandang. Makna kalimat “Malaikat
menaungi mereka” maksudnya mengelilingi dan mengitari sekelilingnya,
seolah-olah para malaikat dekat dengan mereka sehingga menaungi mereka,
tidak ada satu celah pun yang dapat disusupi setan. Kalimat “diliputi
rahmat “ maksudnya dipayungi rahmat dari segala segi. Syaikh Syihabuddin
bin Faraj berkata : “menurut pendapatku diliputi rahmat itu maksudnya
ialah dosa-dosa yang telah lalu diampuni, Insya Allah”
Kalimat “Allah menyebut nama-nama mereka di hadapan makhluk-makhluk lain
disisi-Nya” mengisyaratkan bahwa, Allah menyebutkan nama-nama mereka
dilingkungan para Nabi dan para Malaikat yang utama.
|