Tampilkan postingan dengan label Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syariah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 Juni 2014

Masalah Pernikahan Dini

http://islam4euro.blogspot.com/search/label/Syariah
 Pernikahan dini atau pernikahan di bawah usia ramai diperbincangkan oleh banyak kalangan di negeri ini menyusul berita pernikahan Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji, seorang saudagar kaya di Semarang yang berusia 43 tahun, yang menikahi seorang anak gadis berusia 12 tahun. Pernikahan Syeh puji diberitakan besar-besaran di media massa setelah digugat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Perempuan.

Sebenarnya, dalam fikih atau hukum Islam tidak ada batasan minimal usia pernikahan. Jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa wali atau orang tua boleh menikahkan anak perempuannya dalam usia berapapun. Jadi pernikahan Syeh Puji syah secara fikih.

Dasar dari itu semua adalah pernikahan Nabi Muhammad SAW dan Siti Aisyah. Beberapa riwayat menyebutkan, Aisyah dinikahkan dengan Nabi pada usia 6 tahun, dan tinggal bersama Nabi pada usia 9 tahun. Sementara waktu itu Nabi sudah berusia senja, sudah 50-an tahun.

Baca selengkapnya

Menikahi Perempuan yang Hamil

http://islam4euro.blogspot.com/search/label/Syariah

Menikahi perempuan perawan maupun janda hukumnya adalah sah-sah saja. Bahkan jika dengan syarat yang benar dan niat yang baik bisa menjadi amal ibadah yang sangat besar pahalanya. Karena pada dasarnya pernikahan adalah ibadah.
Namun demikian, besarnya nilai ibadah dalam pernikahan tidak lantas dapat mempermudah semua urusan nikah, apalagi jika ternyata perempuan yang hendak dinikah sedang hamil, maka perlu keterangan lebih lanjut. Karena pastilah perempuan itu telah berhubungan dengan lelaki yang menyebabkan kehamilannya.
Jika wanita yang hamil itu ditinggal mati oleh suaminya, maka pernikahan dengannya hanya dapat dilakukan dengan sah setelah ia melahirkan. Begitu juga jika perempuan yang hamil itu telah dicerai suaminya, maka baru dapat dinikahi setelah ia melahirkan.
Hal ini jelas berdasar pada surat Thalq ayat 4:
Baca selengkapnya

Hukum Nikah dan Poligami

http://islam4euro.blogspot.com/search/label/Syariah

Pada dasarnya hukum nikah adalah sunnah bagi mereka yang dianggap telah membutuhkannya. Baik secara biologis maupun psikologis. Karena kebutuhan itu selalu mengundang ketamkan, maka seorang laki-laki hanya diperbolehkan menikahi masksimal empat orang istri. Demikian keterangan lengkapnya dalam fathul qarib

.النكاح مستحب لمن يحتاج اليه, ويجوز للحر أن يجمع بين اربع حرائر

Nikah disunnahkan bagi mereka yang membutuhkannya. Seorang laki-laki (merdeka/bukan budak) boleh memiliki empat orang istri.
Hal ini berdasar pada firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 3:

 فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

Maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi dua, tiga, atau empat.
Tentang pembatasan jumlah empat orang istri bagi laki-laki muslim, hadits riwayat Abu Daud tentang cerita sahabat Wahbin al-Asady dapat dijadikan sebagai pelajaran.  Wahbin al-Asady pernah sebercerita “saya masuk Islam, dan saat itu mempunyai istri delapan orang. Kemudian saya menceritakannya kepada Rasulillah saw. Lalu beliau bersabda: اختر منهن اربعا   pilihlah empat dari mereka”. 

Baca selengkapnya

SHALAT dengan KHUSYU' 5/5

http://islam4euro.blogspot.com/search/label/Syariah

Niat dan Angkat Tangan dalam Takbiratul Ihram

Niat bagaikan pintu gerbang yang memisahkan antara dua ruang yang berbeda. Ruang profan keduniawian yang hina dengan ruangan sakral di mana seorang hamba akan berkomunikasi dengan-Nya. Karena itu ketika hati telah berniat, maka pintu itu telah terbuka dan berarti kaki sudah menginjak ke ruang sakral. Teguhkanlah hati ucapkanlah selamat tinggal kepada dunia yang penuh dengan berbagai urusan yang sepele. Karena urusan yang ada di depan jauh lebih penting dari segala-galanya.
Baca selengkapnya

SHALAT dengan KHUSYU' 4/5

http://islam4euro.blogspot.com/search/label/Syariah

Berdiri Tegak ke Arah Kiblat

Dalam shalat muka merupakan gambaran dari tubuh. Sedangkan hati tetap berada di depan Allah swt. Oleh karena itu, kepala sebagai anggota badan tertinggi hendaklah menunduk ke bawah, sebagai tanda penghormatan yang dalam atas Dzat Maha Agung yang disembah. Selain itu menundukkan muka menjadi salah satu langkah memaksa hati untuk betawadhu’, merasa hina, dan menyadarkan diri atas kerendahannya. Dan yang lebih penting lagi hendaklah dalam posisi ini (berdiri sambil menundukkan muka) disertakan keadaan hati yang khawatir karena seolah-olah diri sedang dalam proses penghitungan amal untuk dimintai pertanggung jawabannya.
Pada hakikatnya ketika seseorang berdiri dalam shalat adalah berdiri di hadapan Allah swt. Sungguh Dia (Allah swt) melihat dan memperhatikan segala yang dilakukan. Oleh karena itu dalam rangka melatih diri menghadirkan rasa penghormatan yang dalam atas keagungan-Nya, rasakanlah seolah dirimu sedang berhadapan dengan penguasa dunia (presiden atau raja) yang sedang menilai tingkah shalatmu.
Baca selengkapnya

SHALAT dengan KHUSYU' 3/5

Hakikat Azan, Bersuci dan Menutup Aurat

Diantara rahasia shalat adalah mengetahui hikmah dan tatacara memberlakukan diri ketika telinga mendengar adzan. Adzan seharusnya menjadi tanda panggil dari Yang Maha Kuasa, hati yang baik akan merasa terpanggil untuk menyambutnya.
Tentunya dengan perasaan yang penuh gembira dan kebahagiaan, bukan dengan perasaan yang memberatkan. Adzan ibarat panggilan dari sang kekasih yang lama telah dirindukan. Sesungguhnya mereka yang bersegera menjawab panggilan ini nanti di hari akhir akan dipanggil dengan lembut oleh Allah swt.
Baca selengkapnya

SHALAT dengan KHUSYU' 2/5

Melatih Hati yang Khusyu'

Imam al-Ghazali menerangkan enam istilah yang memiliki makna yang sebangun dengan khusyu’. Keenam hal itu bila digabungkan akan menghasilkan kwalitas khusyu’ dalam shalat. diantara keenam hal itu adalah; hudhurul qalbi (hadirnya hati), yaitu mengkosongkan hati dari segala macam hal kecuali makna kata-kata yang terucap dalam shalat. Tentunya Ini mengandaikan adanya hafalan dan pengertian arti bacaan shalat itu sendiri.
Pengertian makna bacaan akan membantu mempermudah seseorang mengikat hati dalam kekhusyu’an, karena hati tersibukkan dengan makna-makna itu. Namun perlu diwaspadai seringkali hati hadir bersama hafalan bacaan tapi bukan makna bacaan itu sendiri.
Sebagai kelanjutan dari hudhurul qalbi adalah at-tafahum yaitu pemahaman akan makna bacaan itu sendiri. Pemahaman ini berbeda-beda antara satu hamba dengan hamba lainnya, sebagaimana perbedaan pengetahuan mereka mengenai al-qur’an dan tasbih. Perbedaan pemahaman ini juga tergantung pada tingkat kehadiran hati masing-masing. Seringkali seorang hamba menemukan makna yang dalam ketika shalat yang tidak ditemukannya dalam kesempatan lain.
Baca selengkapnya

SHALAT dengan KHUSYU' 1/5

Mengapa Harus Khusyu’?

Tulisan dengan tema Shalat Khsusyu’ ini disarikan dari karya Hujjatul Islam Imam Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumidiin dalam bab kitabu Asraris Shalati yang mengupas berbagai  rahasia dan hikmah dalam shalat. Mulai dari gerakan badan hingga kandungan nilai dalam bacaan shalat, yang jika dimengerti dengan benar akan menambah makna shalat itu sendiri.
Pada dasarnya shalat merupakan ibadah yang bertujuan mengingat Allah sebagaimana firman-Nya. 

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Kerjakanlah shalat untuk mengingat-Ku (Thaha-14)
Mengapa harus selalu meingat-Nya? karena melupakan-Nya adalah suatu kesalahan besar. Berbagai ni’mat Allah yang tidak terhitung jumlahnya dan tidak ternilai harganya, mulai ni’mat memandang, meraba, merasa, bernafas dan lain sebagainya, semua diperoleh dari-Nya secara cuma-cuma. Bagaimana pantas melupakan-Nya, jika kehidupan ini bergantung sepenuhnya kepada-Nya? karena itulah Allah swt mengingatkan kita dengan firmannya 


ولاتكن من الغافلين
Janganlah kamu termasuk oang-orang yang lupa (al-a’raf 205)
Termasuk kategori lupa adalah melakukan shalat tanpa disertai kehadiran hati. Shalat yang kering, shalat yang hanya bertujuan menggugurkan kewajiban. Meskipun mulutnya terlihat sibuk, tetapi tak satu rakaatpun yang dimengerti. Malahan hatinya dipenuhi dengan masalah keduniawiyan. Yang terucap memang bacaan takbir, yang terdengar adalah bacaan tasbih tetapi yang diingat adalah barang dagangan, urusan bisnis, dan lain sebagainya. Sungguh Allah swt tidak menganggap pengabdian semacam ini. Rasulullah saw bersabda:

لاينظر الله الى صلاة لايحضر الرجل فيها قلبه مع بدنه
 
Allah swt tidak memandang shalat seseorang yang tidak menghadirkan (konsentrasi) hatinya beserta badannya.
Baca selengkapnya