Sahabat yang bertanya kepada
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ini bernama Nu’man bin Qauqal
Abu ‘Amr bin Shalah mengatakan bahwa secara zhahir yang dimaksud dengan
perkataan “aku mengharamkan yang haram” mencakup dua hal, yaitu meyakini
bahwa sesuatu itu benar-benar haram dan tidak melanggarnya. Hal ini
berbeda dengan perkataan “menghalalkan yang halal”, yang mana cukup
meyakini bahwa sesuatu benar-benar halal saja.
Pengarang kitab Al Mufhim mengatakan secara umum bahwa Nabi Shallallahu
‘alaihi wa Sallam tidak mengatakan kepada penanya di dalam Hadits ini
sesuatu yang bersifat tathawwu’ (sunnah). Hal ini menunjukkan bahwa
secara umum boleh meninggalkan yang sunnah. Akan tetapi, orang yang
meninggalkan yang sunnah dan tidak mau melakukannya sedikit pun, maka ia
tidak memperoleh keuntungan yang besar dan pahala yang banyak. Akan
tetapi, barang siapa terus-menerus meninggalkan hal-hal yang sunnah,
berarti telah berkurang bobot agamanya dan berkurang pula nilai
kesungguhannya dalam beragama. Barang siapa meninggalkan yang sunnah
karena sikap meremehkan atau membencinya, maka hal itu merupakan
perbuatan fasik yang patut dicela.
Para ulama kita berpendapat : “Bila penduduk suatu negeri bersepakat
meninggalkan hal yang sunnah, maka mereka itu boleh diperangi sampai
mereka sadar. Hal ini karena pada masa sahabat dan sesudahnya, mereka
sangat tekun melakukan perbuatan-perbuatan sunnah dan
perbuatan-perbuatan yang dipandang utama untuk menyempurnakan
perbuatan-perbuatan wajib. Mereka tidak membedakan antara yang sunnah
dan yang fiqih dalam memperbanyak pahala. Para imam ahli fiqih perlu
menjelaskan perbedaan antara sunnah dan wajib hanya untuk menjelaskan
konsekuensi hukum antara yang sunnah dan yang wajib jika hal itu
ditinggalkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak menjelaskan
perbedaan sunnah dan wajib adalah untuk memudahkan dan melapangkan,
karena kaum muslim masih baru dengan Islamnya sehingga dikhawatirkan
membuat mereka lari dari Islam. Ketika telah diketahui kemantapannya di
dalam Islam dan kerelaan hatinya berpegang kepada agama ini, barulah
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menggalakkan perbuatan-perbuatan
sunnah. Demikian juga dengan urusan yang lain. Atau dimaksudkan agar
orang tidak beranggapan bahwa amalan tambahan dan amalan utama keduanya
merupakan hal yang wajib, sehingga jika meninggalkan konsekuensinya
sama. Sebagaimana yang diriwayatkan pada Hadits lain bahwa ada seorang
sahabat bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang
shalat, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memberitahukan bahwa
shalat itu lima waktu. Lalu orang itu bertanya : “Apakah ada kewajiban
bagiku selain itu?” Beliau menjawab : “Tidak, kecuali engkau melakukan
(shalat yang lain) dengan kemauan sendiri”.
Orang itu kemudian bertanya tentanng puasa, haji dan beberapa hukum
lain, lalu beliau jawab semuanya. Kemudian, di akhir pembicaraan orang
itu berkata : “Demi Allah, aku tidak akan menambah atau mengurangi
sedikitpun dari semua itu”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam lalu
bersabda :
“Dia akan beruntung jika benar”.
“Jika ia berpegang dengan apa yang telah diperintahkan kepadanya, niscaya ia masuk surga”.
Artinya, bila ia memelihara hal-hal yang diwajibkan, melaksanakan dan
mengerjakan tepat pada waktunya, tanpa mengubahnya, maka dia mendapatkan
keselamatan dan keberuntungan yang besar. Alangkah baiknya bila kita
dapat berbuat seperti itu. Barang siapa dapat mengerjakan yang wajib
lalu diiringi dengan yang sunnah, niscaya dia akan mendapatkan
keberuntungan yang lebih besar.
Perbuatan sunnah yang disyari’atkan untuk menyempurnakan yang wajib.
Sahabat yang bertanya tersebut dan sahabat lain sebelumnya, dibiarkan
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dalam keadaan seperti itu untuk
memberikan kemudahan kepada kedua orang itu sampai hatinya mantap dan
terbuka memahaminya dengan baik serta memiliki semangat kuat untuk
melaksanakan hal-hal yang sunnah, sehingga dirinya menjadi ringan
melaksanakannya.
|