Hadits ini menerangkan
keutamaan tasbih dan semua macam dzikir, amar ma’ruf nahi mungkar,
berniat karena Allah dalam hal-hal mubah, karena semua perbuatan dinilai
sebagai ibadah bila dengan niat yang ikhlas. Hadits ini juga
menunjukkan dibenarkannya seseorang bertanya tentang sesuatu yang tidak
diketahuinya kepada orang yang berilmu, bila ia mengetahui bahwa orang
yang ditanya itu menunjukkan sikap senang terhadap permasalahan yang
ditanyakan dan tidak dilakukan dengan cara yang buruk, dan orang yang
berilmu akan menerangkan kepadanya apa yang tidak diketahuinya itu.
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam “menyuruh kepada kebaikan
adalah shadaqah, mencegah kemungkaran adalah shadaqah” menyatakan
pengakuan bahwa setiap orang yan melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar
dipandang melakukan shadaqah, yang hal ini akan memperjelas makna tasbih
dan hal-hal yang disebut sebelumnya, karena amar ma’ruf dan nahi
mungkar adalah fardhu kifayah, sekalipun bisa juga menjadi fardhu ‘ain.
Berbeda halnya dengan dzikir yang merupakan perbuatan sunnah, pahala
atas perbuatan wajib lebih banyak daripada perbuatan sunnah, seperti
yang disebutkan dalam sebuah Hadits Qudsi yang diriwayatkan oleh
Bukhari, Allah berfirman : “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku
dengan perbuatan yang Aku cintai yang Aku wajibkan kepadanya”.
Sebagian ulama berkata : “Pahala atas perbuatan wajib tujuh puluh derajat di atas perbuatan sunnah, berdasarkan suatu Hadits”.
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam “persetubuhan salah seorang di
antara kamu (dengan istrinya) adalah shadaqah “. Telah disebutkan di
atas bahwa perbuatan-perbuatan mubah yang dilakukan dengan niat menaati
aturan Allah adalah shadaqah. Jadi, persetubuhan dinilai sebagai ibadah
apabila diniatkan oleh seseorang untuk memenuhi hak dan kewajiban suami
istri secara ma’ruf atau untuk mendapatkan anak yang shalih atau
menjauhkan diri dari zina atau untuk tujuan-tujuan baik lainnya.
Pertanyaan shahabat : “Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di
antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab : “Tahukah engkau jika seseorang
memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa, demikian pula jika ia
memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala” mengandung
isyarat dibenarkannya melakukan qiyas dalam hukum. Demikianlah pendapat
para ulama pada umumnya kecuali aliran Zhahiri.
Tentang riwayat yang diperoleh dari para tabi’in dan lain-lain mengenai
celaan terhadap qiyas dalam hukum, maka yang dimaksud bukanlah qiyas
yang populer dikenal oleh para ahli fiqih mujtahid. Qiyas yang dimaksud
adalah qiyasul ‘aksi (qiyas sebaliknya, atau mafhum mukhalafah). Para
ahli ushul berbeda pendapat dalam mempraktekkan qiyas ini, tetapi Hadits
di atas mendukung pendapat yang menjadikan qiyas ini sebagai satu cara
menetapkan hukum.
|