Larangan membicarakan hal-hal yang didiamkan oleh Allah sejalan dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :
“Biarkanlah aku dengan apa yang telah aku biarkan kepada kamu sekalian,
karena sesungguhnya hancurnya umat sebelum kamu disebabkan mereka banyak
bertanya dan menyalahi nabi-nabi mereka”.
Sebagian ulama berkata : “Bani Israil dahulu banyak bertanya, lalu
diberi jawaban dan mereka diberi apa yang menjadi keinginan mereka,
sampai hal itu menjadi fitnah bagi mereka , karena itulah mereka menjadi
binasa. Para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memahami hal
tersebut dan menahan diri untuk tidak bertanya kecuali hal-hal yang
sangat penting. Mereka heran menyaksikan orang-orang Arab gunung
bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, lalu mereka
mendengarkan jawabannya dan memperhatikannya dengan seksama.
Ada suatu kaum yang sikapnya berlebih-lebihan, sampai mereka berkata :
“Tidak boleh bertanya kepada ulama mengenai suatu kasus sampai kasus
tersebut benar-benar terjadi”. Ulama salaf ada juga yang berpendapat
seperti itu. Mereka berkata : “Biarkanlah suatu masalah sampai
benar-benar telah terjadi”. Akan tetapi, ketika para ulama merasa
khawatir ilmu agama ini lenyap, maka mereka kemudian membahas
masalah-masalah ushul (pokok), menguraikan masalah-masalah furu’
(cabang), memperluas dan menjelaskan berbagai hal.
Para ulama berselisih pendapat dalam banyak perkara yang agama belum
menetapkan hukumnya. Apakah perkara tersebut termasuk yang haram atau
mubah atau didiamkan. Ada tiga pendapat dalam hal ini, dan semuanya itu
dibicarakan dalam kitab-kitab Ushul.
|