Ketahuilah, bahwa orang yang
merugikan saudaranya dikatakan telah menzhaliminya. Sedangkan berbuat
zhalim adalah haram, sebagaimana telah dijelaskan pada Hadits Abu Dzar :
“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan diriku berbuat
zhalim dan menjadikannya haram juga diantara kamu, maka janganlah kamu
berbuat zhalim”
Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda :
“Sesungguhnya darah kamu, harta kamu dan kehormatan kamu adalah haram
bagi kamu”adapun sabda beliau : “Janganlah engkau saling membahayakan
dan saling merugikan” sebagian ulama mengatakan “Dua kata tersebut
sebenarnya semakna dan kebanyakan dari mereka menyatakan bahwa
penggunaan dua kata tersebut berarti penegasan”.
Al Mahasini berkata : “Bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah
melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya, tetapi menyebabkan orang
lain mendapatkan mudharat”. Ini adalah pendapat yang benar.
Sebagian ulama berkata : “Yang dimaksud dengan kamu membahayakan yaitu
engkau merugikan orang yang tidak merugikan kamu. Sedangkan yang
dimaksud saling merugikan yaitu engkau membalas orang yang merugikan
kamu dengan hal yang tidak setara dan tidak untuk membela kebenaran”.
Hadits ini sama dengan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam :
“Tunaikanlah amanat kepada orang yang memberi amanat kepadamu, dan
janganlah kamu berkhianat kepada orang yang berkhianat kepadamu”.
Menurut sebagian ulama, Hadits ini maksudnya adalah janganlah kamu
berkhianat kepada orang yang mengkhianati kamu setelah kamu mendapat
kemenangan atas pengkhianatannya. Seolah-olah larangan ini berlaku
terhadap orang yang memulai, sedangkan bagi orang yang melakukan
pembalasan yang setimpal dan menuntut haknya tidak dikatakan berkhianat.
Yang dikatakan berkhianat hanyalah orang yang mengambil sesuatu yang
bukan haknya atau mengambil lebih dari haknya.
Para ahli fiqih berselisih paham tentang orang yang mengingkari hak
orang lain, kemudian fihak yang diingkari mengambil harta yang
diamanatkan pengingkar kepadanya atau hal lain yang serupa. Sebagian
ahli fiqih berkata : “Orang semacam itu tidak berhak mengambil haknya
dari orang tersebut, karena zhahir sabda Nab Shallallahu 'alaihi wa
Sallam “tunaikanlah amanat dan janganlah engkau berkhianat kepada orang
yang mengkhianatimu”. Yang lain berpendapat: “Dia boleh mengambil haknya
dan berhak mendapatkan pertolongan dalam rangka mengambilnya dari orang
yang menguasainya”. Mereka berdalil dengan Hadits ‘Aisyah dalam kasus
Hindun dengan suaminya, Abu Sufyan. Para ahli fiqih dalam masalah ini
mempunyai berbagai pendapat dan alasan yang tidak tepat untuk
dibicarakan di sini. Akan tetapi, pendapat yang benar ialah seseorang
tidak boleh membahayakan saudaranya baik hal itu merugikan atau tidak,
namun dia berhak untuk diberi pembelaan dan pelakunya diberi hukuman
sesuai dengan ketentuan hukum. Hal itu tidak dikatakan zhalim atau
membahayakan selama sesuai dengan ketentuan yang dibenarkan oleh Sunnah.
Syaikh Abu ‘Amr bin Shalah berkata : “ Daraquthni menyebutkan sanad
Hadits ini dari beberapa jalan yang secara keseluruhan menjadikan hadits
ini kuat dan hasan. Sejumlah besar ulama menukil Hadits ini dan
menjadikannya sebagai hujah. Dari Abu Dawud, ia berkata : “Fiqih itu
berkisar pada lima Hadits dan ia menyebut Hadits ini adalah salah satu
di antaranya”. Syaikh Abu ‘Amr berkata : “Hadits diriwayatkan Abu Dawud
ini termasuk dalam lima Hadits itu”. Ucapannya ini mengisyaratkan bahwa
menurut pendapatnya Hadits ini tidak dha’if.
|