Hadits ini amat berharga dan
termasuk salah satu prinsip Islam. Hadits yang semakna juga diriwayatkan
oleh Anas, Rasulullah bersabda : “Sampai mereka bersaksi bahwa tidak
ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya,
menghadap kepada kiblat kita, memakan sembelihan kita dan melaksanakan
shalat kita. Jika mereka melakukan hal itu, maka darah mereka dan harta
mereka haram kita sentuh kecuali karena hak. Bagi mereka hak sebagaimana
yang diperoleh kaum muslim dam mereka memikul kewajiban sebagaimana
yang menjadi kewajiban kaum muslimin”.
Dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah disebutkan sabda beliau : “Sampai
mereka bersaksi tidak ada Tuhan kecuali Allah dan beriman kepadaku dan
apa yang aku bawa“.
Hal ini sesuai dengan kandungan Hadits riwayat dari ‘Umar diatas.
Tentang maksud hadits ini para ulama mengartikannya berdasarkan sejarah,
yaitu tatkala Rasulullah wafat dan Abu Bakar Ash Shiddiq diangkat
sebagai khalifah untuk menggantikannya, sebagian dari orang Arab menjadi
kafir. Abu Bakar bertekad untuk memerangi mereka sekalipun di antara
mereka ada yang tidak kafir tetapi menolak membayar zakat. Abu Bakar
lalu mengemukakan alasan perbuatannya itu, tetapi ‘Umar berkata
kepadanya : “Bagaimana engkau akan memerangi manusia sedangkan mereka
mengucapakan laa ilaaha illallaah dan Rasulullah bersabda : “Aku
diperintah untuk memerangi manusia sampai ia mengucapkan laa ilaaha
illallaah ... dan kelak perhitungannya terserah kepada Allah Ta’ala”.
Abu Bakar lalu menjawab : “Sesungguhnya zakat itu adalah kewajiban yang
bersifat kebendaan”. Lalu katanya : “Demi Allah, kalau mereka
merintangiku untuk mengambil seutas tali unta yang mereka dahulu
serahkan sebagai zakat kepada Rasulullah niscaya aku perangi mereka
karena penolakannya itu”.Maka kemudian Umar mengikuti jejak Abu Bakar
untuk memerangi kaum tersebut.
Kalimat "Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai ia mengucapkan
laa ilaaha illallaah, dan barangsiapa telah mengucapkannya, maka ia
telah memelihara harta dan jiwanya dari aku kecuali karena alasan yang
hak dan kelak perhitungannya terserah kepada Allah”. Khatabi dan
lain-lain bekata : “Yang dimaksud oleh Hadits ini ialah kaum penyembah
berhala dan kaum Musyrik Arab serta orang yang tidak beriman, bukan
golongan Ahli kitab dan mereka yang mengakui keesaan Allah”. Untuk
terpeliharanya orang-orang semacam itu tidak cukup dengan mengucapkan
laa ilaaha illallaah saja, karena sebelumnya mereka sudah mengatakan
kalimat tersebut semasa masih sebagai orang kafir dan hal itu sudah
menjadi keimanannya. Tersebut juga didalam hadits lain kalimat “dan
sesungguhnya aku adalah rasul Allah, mereka melaksanakan shalat, dan
mengeluarkan zakat”.
Syaikh Muhyidin An Nawawi berkata : “Di samping mengucapkan hal semacam
ini ia juga harus mengimani semua ajaran yang dibawa Rasulullah seperti
tersebut pada riwayat lain dari Abu Hurairah, yaitu kalimat, “sampai
mereka bersaksi tidak ada Tuhan kecuali Allah, beriman kepadaku dan
apasaja yang aku bawa”
Kalimat, “Dan perhitungannya terserah kepada Allah” maksudnya ialah
tentang hal-hal yang mereka rahasiakan atau mereka sembunyikan, bukan
meninggalkan perbuatan-perbuatan lahiriah yang wajib. Demikian
disebutkan oleh khathabi. Khathabi berkata : Orang yang secara lahiriah
menyatakan keislamannya, sedang hatinya menyimpan kekafiran, secara
formal keislamannya diterima” ini adalah pendapat sebagian besar ulama.
Imam Malik berkata : “Tobat orang yang secara lahiriah menyatakan
keislaman tetapi menyimpan kekafiran dalam hatinya (zindiq) tidak
diterima” ini juga merupakan pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad.
Kalimat, “aku diperintah memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak
ada tuhan kecuali Allah dan mereka beriman kepadaku dan apa yang aku
bawa” menjadi alasan yang tegas dari mazhab salaf bahwa manusia apabila
meyakini islam dengan sungguh-sungguh tanpa sedikitpun keraguan, maka
hal itu sudah cukup bagi dirinya. Dia tidak perlu mempelajari berbagai
dalil ahli ilmu kalam dan mengenal Allah dengan dalil-dalil semacam itu.
Hal ini berbeda dengan mereka yang berpendapat bahwa orang tersebut
wajib mempelajari dalil-dalil semacam itu dan dijadikannya sebagai
syarat masuk Islam. Pendapat ini jelas sekali kesalahannya, sebab yang
dimaksud oleh hadits diatas, adanya keyakinan yang sungguh-sungguh dalam
diri seseorang. Hal ini sudah dapat terpenuhi tanpa harus mempelajari
dalil-dalil semacam itu, sebab Rasulullah mencukupkan dengan mempercayai
ajaran apa saja yang beliau bawa tanpa mensyaratkan mengetahui
dalil-dalilnya. Didalam hal ini terdapat beberapa hadits shahih yang
jumlah sanadnya mencapai derajat mutawatir dan bernilai pengetahuan yang
pasti. |