1. Contoh As-Sunnah menjadi bayan tafshil
Al-Qur’an menyebutkan :
وَ اَقِيْمُوا الصَّلوةَ. النساء: 77
Dan dirikanlah shalat. [QS. An-Nisaa’ : 77]
Maka As-Sunnah menjelaskan waktu-waktunya shalat fardlu, bilangan rekaatnya, dan cara-caranya. Oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda :
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِى اُصَلّى. البخارى 1: 155
Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat. [HR. Bukhari juz 1, hal. 155]
Al-Qur’an menyebutkan :
وَ اتُوا الزَّكوةَ. النساء: 77
Dan tunaikanlah zakat. [QS. An-Nisaa’ : 77]
Maka As-Sunnah menjelaskan ukuran zakat, waktu mengeluarkan, macam-macamnya, dsb.
Al-Qur’an menyebutkan :
وَ ِللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ اْلبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً. آل عمران: 97
Mengerjakan hajji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu memgadakan perjalanan ke Baitullah. [QS. Ali ‘Imraan : 97]
وَ اَتِمُّوا اْلحَجَّ وَ اْلعُمْرَةَ ِللهِ. البقرة: 196
Dan sempurnakanlah hajji dan ‘umrah karena Allah. [QS. Al-Baqarah : 196]
Maka As-Sunnah menjelaskan cara-caranya. Oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda :
لِتَأْخُذُوْا مَنَاسِكَكُمْ. مسلم 2: 943
Hendaklah kalian mengambil (dariku) cara-cara ibadah hajji kalian. [HR. Muslim juz 2, hal. 943]
خُذُوْا عَنّى مَنَاسِكَكُمْ. البيهقى 5: 125
Ambillah dariku cara-cara manasik hajji kalian. [HR. Baihaqi juz 5, hal. 125]
2. Contoh As-Sunnah menjadi bayan takhshish
Al-Qur’an menyebutkan :
اَلَّذِيْنَ امَنُوْا وَ لَمْ يَلْبَسُوْآ اِيْمَانَهُمْ بِظُلْمٍ. الانعام: 82
orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan iman mereka dengan kedhaliman. [QS. Al-An’aam : 82]
Setelah mendengar ayat tersebut sebagian shahabat Nabi SAW terasa berat, karena memahami bahwa dhalim dalam ayat tersebut adalah dhalim secara umum, lalu mereka bertanya kepada Rasulullah SAW :
يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَ اَيُّنَا لَمْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ؟ مسلم 1: 114
Ya Rasulullah, siapa diantara kita yang tidak berbuat dhalim kepada dirinya .?. [HR. Muslim juz 1, hal 114]
Kemudian Nabi SAW menjawab, “Bukan begitu yang dimaksud, (tetapi dhalim dalam ayat itu ialah perbuatan syirik). Sebagaimana perkataan Luqman kepada anaknya :
يبُنَيَّ لاَ تُشْرِكْ بِاللهِ، اِنَّ الشّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيْمٌ. لقمان: 13
Wahai anakku, janganlah kamu syirik kepada Allah, sesungguhnya syirik itu kedhaliman yang besar. [QS. Luqman : 13]”.
3. Contoh As-Sunnah menjadi bayan ta’yin
Al-Qur’an menyebutkan :
اَلسَّارِقُ وَ السَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْآ اَيْدِيَهُمَا. المائدة: 38
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, maka potonglah tangan keduanya. [QS. Al-Maaidah : 38]
As-Sunnah menentukan bahwa yang dipotong adalah tangan kanannya.
اِنَّ امْرَاَةً سَرَقَتْ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ ص فَقُطِعَتْ يَدُهَا اْليُمْنَى. احمد 2: 592، رقم: 6669
Sesungguhnya pada zaman Rasulullah SAW ada seorang wanita mencuri, lalu ia dipotong tangan kanannya. [HR. Ahmad juz 2, hal. 592, no. 6669]
Al-Qur’an menyebutkan :
غَيْرِ اْلمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَ لاَ الضَّالّيْنَ. الفاتحة: 7
bukan jalannya orang-orang yang dimurkai atas mereka, dan bukan pula jalannya orang-orang yang sesat. [QS. Al-Faatihah : 7]
As-Sunnah menentukan ma’nanya yang dimaksud Al-Maghdluubi ‘alaihim adalah orang-orang Yahudi, dan yang dimaksud Adl-Dloolliin adalah orang-orang Nashrani.
اِنَّ الْمَغْضُوْبَ عَلَيْهِمُ اْليَهُوْدُ وَ الضَّالّيْنَ النَّصَارَى. ابن حبان 6: 369
Sesungguhnya orang-orang yang dimurkai itu ialah orang-orang Yahudi, dan orang-orang yang sesat itu adalah orang-orang Nashrani. [HR Ibnu Hibban juz 6, hal. 369]
4. Contoh As-Sunnah mendatangkan hukum yang tidak didapati pokoknya dalam Al-Qur’an, seperti adanya hukum rajam.
Rasulullah SAW bersabda kepada para shahabat mengenai seorang laki-laki yang berzina dan ia seorang muhshan (pernah nikah) :
اِذْهَبُوْا بِهِ فَارْجُمُوْهُ. مسلم 3: 1318
Bawalah ia pergi dan rajamlah. [HR. Muslim juz 3, hal 1318]
Dan juga haramnya mengumpulkan dalam perkawinan seorang istri dengan bibinya.
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ اْلمَرْأَةِ وَ عَمَّتِهَا وَ لاَ بَيْنَ اْلمَرْأَةِ وَ خَالَتِهَا. مسلم 2: 1028
Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh dikumpulkan (dimadu) antara seorang wanita dengan saudara perempuan ayahnya, dan tidak boleh pula antara seorang wanita dengan saudara perempuan ibunya”. [HR. Muslim juz 2, hal. 1028]
5. Contoh As-Sunnah dapat dijadikan dalil untuk Nasikh mansukh
Al-Qur’an menyebutkan :
كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ اْلمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًا اْلوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَ اْلاَقْرَبِيْنَ بِاْلمَعْرُوْفِ، حَقًّا عَلَى اْلمُتَّقِيْنَ. البقرة: 180
Diwajibkan atas kalian apabila seorang diantara kalian kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwashiyat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa. [QS. Al-Baqarah : 180]
Al-Qur’an juga menyebutkan ayat-ayat mawaarits dalam surat An-Nisaa’: 11-12.
Sedangkan As-Sunnah menyebutkan :
لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ. الترمذى 3: 294، رقم: 2204
Tidak ada washiyat untuk ahli waris. [HR. Tirmidzi juz 3, hal. 294, no. 2204]
Maka dengan demikian bisa difahami bahwa ayat-ayat mawaarits tersebut menasakh (menghapuskan hukum) yang ada pada ayat 180 Al-Baqarah tersebut, walaupun ayat tersebut tetap dibaca (tidak dihapus).
Adapun contoh As-Sunnah “membatasi kemuthlaqannya, sebagai berikut :
Al-Qur’an menyebutkan :
اَلسَّارِقُ وَ السَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْا اَيْدِيَهُمَا. المائدة: 38
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, maka potonglah tangan keduanya. [QS. Al-Maaidah : 38]
Ayat tersebut menerangkan (secara muthlaq) bahwa pencuri laki-laki atau perempuan supaya dipotong tangannya, tanpa menerangkan batas minimal yang menyebabkan pencuri dipotong tangannya. Maka As-Sunnah menerangkan batas minimal barang yang dicuri tersebut.
Nabi SAW bersabda :
لاَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ اِلاَّ فِى رُبْعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِدًا. مسلم 3: 1313
Tidak dipotong tangan pencuri kecuali dia mencuri senilai seperempat dinar atau lebih. [HR, Muslim juz 3, hal. 1313]
Dan juga hadits dari Ibnu ‘Umar :
اِنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَطَعَ سَارِقًا فِى مِجَنّ قِيْمَتُهُ ثَلاَثَةُ دَرَاهِمَ. مسلم 3: 1313
Bahwasanya Rasulullah SAW pernah memotong tangan pencuri yang mencuri perisai seharga tiga dirham. [HR. Muslim juz 3, hal. 1313]
Keterangan :
Dinar adalah uang emas, sedangkan dirham adalah uang perak. 1 dinar nilainya antara 10 - 12 dirham.
Dan juga As-Sunnah dapat menjadi takhshish bagi Al-Qur’an
Al-Qur’an menyebutkan :
يُوْصِيْكُمُ اللهُ فِيْ اَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظّ اْلاُنْثَيَيْنِ. النساء: 11
Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. [QS. An-Nisaa’ : 11]
Dalam ayat itu disebutkan anak-anakmu. Kalimat ini masih umum, maka As-Sunnah mengkhususkan dari keumuman ayat tersebut.
Nabi SAW bersabda :
لاَ يَرِثُ اْلمُسْلِمُ اْلكَافِرَ وَ لاَ يَرِثُ اْلكَافِرُ اْلمُسْلِمَ. مسلم 3: 1233
Orang Islam itu tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak pula mewarisi orang Islam. [HR. Muslim juz 3, hal. 1233]
Wajib mengikuti sunnah dan menjauhi bid’ah
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِنَّ اَصْدَقَ اْلحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَ اَحْسَنَ اْلهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَ شَرُّ اْلاُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَ كُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَ كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَ كُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ. النسائى 3: 188
Dari Jabir bin ‘Abdullah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya sebenar-benar perkataan ialah Kitab Allah, dan sebaik-baik petunjuk ialah petunjuk Muhammad, dan sejelek-jelek perkara itu yang diada-adakan, dan tiap-tiap yang diada-adakan itu bid’ah, dan tiap-tiap bid’ah itu sesat, dan tiap-tiap kesesatan itu di neraka”. [HR. Nasai juz 3, hal. 188]
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ص يَقُوْلُ: اَمَّا بَعْدُ فَاِنَّ خَيْرَ اْلحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَ خَيْرُ اْلهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَ شَرُّ اْلاُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَ كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ. مسلم 2: 592
Dari Jabir bin ‘Abdullah, ia berkata : Adalah Rasulullah SAW bersabda, “Adapun sesudah itu, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, dan seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan, dan setiap bid’ah adalah sesat. [HR. Muslim juz 2, hal. 592]
عَنِ اْلعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَ السَّمْعِ وَ الطَّاعَةِ وَ اِنْ كَانَ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَاِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اِخْتِلاَفًا كَثِيْرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَ سُنَّةِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اْلمَهْدِيّيْنَ، فَتَمَسَّكُوْا بِهَا وَ عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَ اِيَّاكُمْ وَ مُحْدَثَاتِ اْلاُمُوْرِ، فَاِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ. احمد 6: 83، رقم: 17145
Dari ‘Irbadl bin Sariyah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Saya berpesan kepada kamu sekalian, hendaklah kamu sekalian bertaqwa kepada Allah, mendengar dan thaat, sekalipun (yang menjadi pemimpin) budak Habsyiy, karena sesungguhnya orang yang hidup diantara kamu sekalian sesudahku akan melihat perselisihan yang banyak, maka dari itu hendaklah kamu sekalian (berpegang) pada sunnahku dan sunnah para khalifah yang lurus lagi menetapi petunjuk yang benar, berpegang teguhlah padanya dan gigitlah dengan gigi geraham. Dan jauhkanlah kalian dari perkara-perkara yang diada-adakan, karena sesungguhnya tiap-tiap perkara yang diada-adakan itu bid’ah, dan tiap-tiap bid’ah itu sesat”. [HR. Ahmad juz 6, hal. 83, no. 17145]
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: اِنَّمَا هُمَا اثْنَتَانِ اْلكَلاَمُ وَ اْلهَدْيُ فَاَحْسَنُ اْلكَلاَمِ كَلاَمُ اللهِ وَ اَحْسَنُ اْلهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ. اَلاَ وَ اِيَّاكُمْ وَ مُحْدَثَاتِ اْلاُمُوْرِ فَاِنَّ شَرَّ اْلاُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ. ابن ماجه 1: 18، رقم: 46
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Hanyasanya ada dua perkara (yang penting), perkataan dan petunjuk. Maka sebaik-baik perkataan ialah firman Allah, dan sebaik-baik petunjuk ialah petunjuk Muhammad. Ketahuilah, jauhkanlah kalian dari perkara yang diada-adakan, karena sesungguhnya sejelek-jelek perkara itu yang diada-adakan, dan tiap-tiap yang diada-adakan itu bid’ah, dan tiap-tiap bid’ah itu sesat”. [HR. Ibnu Majah juz 1, hal. 18, no. 46]
Hadits-hadits tersebut menerangkan bahwa sebenar-benar perkataan itu ialah yang tersebut dalam kitab Allah (Al-Qur’an), dan sebaik-baik petunjuk ialah petunjuk Nabi Muhammad SAW, dan sejelek-jelek perkara ialah perkara yang diada-adakan, dan tiap-tiap perkara yang diada-adakan dalam urusan agama itu bid’ah, dan tiap-tiap bid’ah itu sesat”.
Dengan hadits-hadits tersebut cukuplah menunjukkan bahwa kita (ummat Islam) dalam mengerjakan agama haruslah mengikuti sunnah Nabi SAW dan menjauhi perbuatan-perbuatan bid’ah. Laa Ikraha, Hanya Allah Yang Maha Mengetahui,
وَ اللهُ اَعْلُمُ
Bagikan
SUNNAH & BID’AH (ke-2)
4/
5
Oleh
Fatima
