Mengenai keberadaan negara kita di
indonesia ini adalah bermadzhabkan syafii, demikian guru – guru kita dan
guru – guru dari guru guru kita, sanad guru mereka jelas hingga Imam
syafii, dan sanad mereka muttashil hingga Imam Bukhari, bahkan hingga
Rasul saw, bukan sebagaimana orang – orang masa kini yang mengambil ilmu
dari buku terjemahan atau menggunting dari internet lalu berfatwa untuk
memilih madzhab semaunya. Anda benar, bahwa kita mesti menyesuaikan
dengan keadaan, bila kita di Makkah misalnya, maka madzhab disana
kebanyakan hanafi, dan di Madinah madzhab kebanyakannya adalah Maliki,
selayaknya kita mengikuti madzhab setempat, agar tak menjadi fitnah dan
dianggap lain sendiri, beda dengan sebagian muslimin masa kini yang
gemar mencari yang aneh dan beda, tak mau ikut jamaah dan cenderung
memisahkan diri agar dianggap lebih alim dari yang lain, hal ini adalah
dari ketidak fahaman melihat situasi suatu tempat dan kondisi
masyarakat.
Memang tak ada perintah wajib bermadzhab
secara shariih (shariih : jelas), namun bermadzhab wajib hukumnya,
karena kaidah syariah adalah Maa Yatimmul waajib illa bihi fahuwa wajib,
yaitu apa – apa yang mesti ada sebagai perantara untuk mencapai hal
yang wajib, menjadi wajib hukumnya.
Misalnya kita membeli air, apa hukumnya?,
tentunya mubah saja, namun bila kita akan shalat fardhu tapi air tidak
ada, dan yang ada hanyalah air yang harus beli, dan kita punya uang,
maka apa hukumnya membeli air?, dari mubah berubah menjadi wajib
tentunya. karena perlu untuk shalat yang wajib.
Demikian pula dalam syariah ini, tak
wajib mengikuti madzhab, namun karena kita tak mengetahui samudera
syariah seluruh madzhab, dan kita hidup 14 abad setelah wafatnya Rasul
saw, maka kita tak mengenal hukum ibadah kecuali menelusuri fatwa yang
ada di imam imam muhaddits terdahulu, maka bermadzhab menjadi wajib,
karena kita tak bisa beribadah hal hal yg fardhu atau wajib kecuali
dengan mengikuti salah satu madzhab itu, maka bermadzhab menjadi wajib
hukumnya.
Sebagaiman suatu contoh kejadian ketika
Zeyd dan amir sedang berwudhu, lalu keduanya kepasar, dan masing masing
membeli sesuatu di pasar seraya keduanya menyentuh wanita, lalu keduanya
akan shalat, maka Zeyd berwudhu dan amir tak berwudhu, ketika Zeyd
bertanya pada amir, mengapa kau tak berwudhu?, bukankah kau bersentuhan
dengan wanita?, maka amir berkata, aku bermadzhabkan maliki, maka Zeyd
berkata, maka wudhu mu itu tak sah dalam madzhab malik dan tak sah pula
dalam madzhab syafii, karena madzhab maliki mengajarkan wudhu harus
menggosok anggota wudhu, tak cukup hanya mengusap, namun kau tadi
berwudhu dengan madzhab syafii dan lalu dalam masalah bersentuhan kau
ingin mengambil madzhab maliki, maka bersuci mu kini tak sah secara
maliki dan telah batal pula dalam madzhab syafii.
Demikian contoh kecil dari kebodohan
orang yang mengatakan bermadzhab tidak wajib, lalu siapa yang akan
bertanggung jawab atas wudhunya?, ia butuh sanad yang ia pegang bahwa ia
berpegangan pada sunnah Nabi saw dalam wudhunya, sanadnya berpadu pada
Imam Syafii atau pada Imam Malik?, atau pada lainnya?, atau ia tak
berpegang pada salah satunya sebagaimana contoh diatas..
Dan berpindah – pindah madzhab tentunya
boleh – boleh saja bila sesuai situasinya, ia pindah ke wilayah
malikiyyun (malikiyyun orang orang yg bermadzhab maliki) maka tak
sepantasnya ia berkeras kepala dengan madzhab syafii nya, demikian pula
bila ia berada di indonesia, wilayah madzhab syafi’iyyun, tak
sepantasnya ia berkeras kepala mencari madzhab lain. Bagikan
II.11. WAJIBKAH BERMADZHAB
4/
5
Oleh
Fatima

