Muslim meriwayatkan Hadits
ini dari jalan Thariq bin Syihab, ia berkata : Orang yang pertama kali
mendahulukan khutbah pada hari raya sebelum shalat adalah Marwan. Lalu
seorang laki-laki datang kepadanya, kemudian berkata : “Shalat sebelum
khutbah?”. Lalu (laki-laki tersebut) berkata : “Orang itu (Marwan) telah
meninggalkan yang ada di sana (Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa
Sallam)”. Abu Sa’id berkata : “Adapun dalam hal semacam ini telah ada
ketentuannya. Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam
bersabda : ‘Barang siapa di antaramu melihat kemungkaran hendaklah ia
merubahnya (mencegahnya) dengan tangannya (kekuasaannya) ; jika ia tak
sanggup, maka dengan lidahnya (menasihatinya); dan jika tak sanggup
juga, maka dengan hatinya (merasa tidak senang dan tidak setuju), dan
demikian itu adalah selemah-lemah iman’ “. Hadits ini menunjukkan bahwa
perbuatan semacam itu belum pernah dilakukan oleh siapa pun sebelum
Marwan.
Jika ada yang bertanya : “Mengapa Abu Sa’id terlambat mencegah
kemungkaran ini, sampai laki-laki tersebut mencegahnya?” Ada yang
menjawab : “Mungkin Abu Sa’id belum hadir ketika Marwan berkhutbah
sebelum shalat. Lelaki itu tidak menyetujui perbuatan tersebut, lalu Abu
Sa’id datang ketika kedua orang tersebut sedang berdebat. Atau mungkin
Abu Sa’id sudah hadir tetapi ia merasa takut untuk mencegahnya, karena
khawatir timbul fitnah akibat pencegahannya itu, sehingga tidak
dilakukan. Atau mungkin Abu Sa’id sudah berniat mencegah, tetapi lelaki
itu mendahuluinya, kemudian Abu Sa’id mendukungnya”.
Wallaahu a’lam.
Pada Hadits lain yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim dalam Bab
Shalat Hari Raya, disebutkan bahwa Abu Sa’id menarik tangan Marwan
ketika ia hendak naik ke atas mimbar. Ketika keduanya berhadapan, Marwan
menolak peringatan Abu Sa’id sebagaimana penolakannya terhadap seorang
laki-laki seperti yang dikisahkan pada Hadits di atas, atau mungkin
kasus ini terjadinya berlainan waktu.
Kalimat “hendaklah ia merubahnya (mencegahnya)” dipahami sebagai
perintah wajib oleh segenap kaum muslim. Dalam Al Qur’an dan Sunnah
telah ditetapkan kewajiban amar ma’ruf dan nahi mungkar. Ini termasuk
nasihat dan merupakan urusan agama. Adapun firman Allah :
“Jagalah diri kamu sekalian, tidaklah merugikan kamu orang yang sesat, jika kamu telah mendapat petunjuk”. (QS. Al Maidah : 105)
tidaklah bertentangan dengan apa yang telah kami jelaskan, karena paham
yang benar menurut para ulama ahli tahqiq adalah bahwa makna ayat
tersebut ialah jika kamu sekalian melaksanakan apa yang dibebankan
kepadamu, maka kamu tidak akan menjadi rugi bila orang lain menyalahi
kamu.
Hal ini semakna dengan firman Allah :
“Seseorang tidaklah menanggung dosa orang lain”. (QS. 6 : 164)
Dengan demikian, amar ma’ruf dan nahi mungkar yang dibebankan kepada
setiap muslim, jika ia telah menjalankannya, sedangkan orang yang
diperingatkan tidak melaksanakannya, maka pemberi peringatan telah
terlepas dari celaan, sebab ia hanya diperintah menjalankan amar ma’ruf
dan nahi mungkar, tidak harus sampai bisa diterima oleh yang diberi
peringatan. Wallaahu a’lam.
Kemudian, amar ma’ruf dan nahi mungkar merupakan perbuatan wajib
kifayah, sehingga jika telah ada yang menjalankannya, maka yang lain
terbebas. Jika semua orang meninggalkannya, maka berdosalah semua orang
yang mampu melaksanakannya, terkecuali yang ada udzur. Kemudian ada
kalanya menjadi wajib ‘ain bagi seseorang. Misalnya, jika di suatu
tempat yang tidak ada orang lain yang mengetahui kemungkaran itu selain
dia, atau kemungkaran itu hanya bisa dicegah oleh dia sendiri, misalnya
seseorang yang melihat istri, anak, atau pembantunya melakukan
kemungkaran atau kurang dalam melaksanakan kewajibannya.
Para ulama berkata : “Tanggung jawab amar ma’ruf dan nahi mungkar itu
tidaklah terlepas dari diri seseorang hanya Karena ia beranggapan bahwa
peringatannya tidak akan diterima. Dalam keadaan demikian ia tetap saja
wajib menjalankannya. Allah berfirman :
“Berilah peringatan, karena peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang mukmin”. (QS. 51 : 55)
Telah disebutkan di atas bahwa setiap orang berkewajiban melakukan amar
ma’ruf nahi mungkar, tetapi tidak diwajibkan sampai peringatannya itu
diterima.
Allah berfirman :
“Tiadalah kewajiban bagi seorang Rasul melainkan hanya menyampaikan peringatan”. (QS. 5 : 99)
Para ulama berkata : “Orang yang menyampaikan amar ma’ruf nahi mungkar
tidaklah diharuskan dirinya telah sempurna melaksanakan semua yang
menjadi perintah agama dan meninggalkan semua yang menjadi larangannya.
Ia tetap wajib menjalankan amar ma’ruf nahi mungkar sekalipun
perbuatannya sendiri menyalahi hal itu. Hal ini Karena seseorang wajib
melakukan dua perkara, yaitu menjalankan amar ma’ruf nahi mungkar kepada
diri sendiri dan kepada orang lain. Jika yang satu (amar ma’ruf nahi
mungkar kepada diri sendiri) dikerjakan, tidak berarti yang satunya
(amar ma’ruf nahi mungkar kepada orang lain) gugur”.
Para ulama berkata : “Tugas amar ma’ruf dan nahi mungkar tidak hanya
menjadi kewajiban para penguasa, tetapi tugas setiap muslim”. Yang
diperintahkan melakukan amar ma’ruf nahi mungkar adalah orang mengetahui
tentang apa yang dinilai sebagai hal yang ma’ruf atau mungkar. Bila
berkaitan dengan hal-hal yang jelas, seperti shalat, puasa, zina, minum
khamr, dan semacamnya, maka setiap muslim wajib mencegahnya karena ia
sudah mengetahui hal ini. Akan tetapi, dalam perbuatan atau perkataan
yang rumit dan hal-hal yang berkaitan dengan ijtihad yang golongan awam
tidak banyak mengetahuinya, maka mereka tidaklah punya wewenang untuk
melakukan nahi mungkar. Hal ini menjadi wewenang ulama. Dan para ulama
hanya dapat mencegah kemungkaran yang sudah jelas ijma’nya. Adapun dalam
hal yang masih diperselisihkan, maka dalam hal semacam ini tidak dapat
dilakukan nahi mungkar, sebab setiap orang berhak memilih salah satu
dari dua macam paham hasil ijtihad. Sedang pendapat setiap mujtahid itu
dinilai benar sesuai keyakinannya masing-masing. Inilah pendapat yang
dipilih oleh sebagian besar ulama tahqiq. Pendapat lain mengatakan bahwa
yang benar itu hanya satu dan yang salah bisa banyak, tetapi mujtahid
yang salah itu tidak berdosa. Sekalipun demikian, dinasihatkan supaya
kita menjauhi persoalan yang diperselisihkan. Hal ini adalah satu sikap
yang baik. Kita dianjurkan untuk melaksanakan nahi mungkar ini dengan
santun.
Syaikh Muhyidin berkata : “Ketahuilah bahwa sejak lama amar ma’ruf nahi
mungkar ini oleh sebagian besar orang telah diabaikan. Pada masa-masa
ini hanyalah tinggal dalam tulisan yang amat sedikit, padahal ini
merupakan hal yang amat besar peranannya bagi tegaknya urusan umat dan
kekuasaan. Apabila perbuatan-perbuatan buruk merajalela, maka
orang-orang shalih maupun orang-orang jahat semuanya akan tertimpa
adzab. Jika orang yang shalih tidak mau menahan tangan orang yang
zhalim, maka nyaris adzab Allah akan menimpa mereka semua. Allah
berfirman :
“Hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah rasul-Nya khawatir tertimpa fitnah atau adzab yang pedih”. (QS. 24 : 63)
Oleh karena itu, sepatutnya para pencari akhirat dan orang yang berusaha
mendapatkan keridhaan Allah memperhatikan masalah ini. Hal ini karena
kemanfaatannya amat besar, apalagi sebagian besar orang sudah tidak
peduli, dan orang yanng melakukan pencegahan kemungkaran tidak lagi
ditakuti, karena martabatnya yang rendah. Allah berfirman :
“Sungguh, Allah pasti menolong orang yang menolong-Nya”. (QS. 22 :40)
Oleh karena itu, ketahuilah bahwa pahala itu diberikan sesuai dengan
usahanya dan tidak boleh meninggalkan nahi mungkar ini hanya karena
ikatan persahabatan atau kecintaan, sebab sahabat yang jujur ialah orang
yang membantu saudaranya untuk memajukan kepentingan akhiratnya,
sekalipun hal itu dapat menimbulkan kerugian dalam urusan dunianya.
Adapun orang yang menjadi musuh ialah orang yang berusaha merugikan
usaha untuk kepentingan akhiratnya atau menguranginya sekalipun sikapnya
seperti dapat membawa keuntungan duniawinya.
Bagi orang yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar seyogyanya dilakukan
dengan sikap santun agar dapat lebih mendekatkan kepada tujuan. Imam
Syafi’i berkata : “Orang yang menasihati saudaranya dengan cara
tertutup, maka orang itu telah benar-benar menasihatinya dan berbuat
baik kepadanya. Akan tetapi orang yang menasihatinya secara terbuka,
maka sesungguhnya ia telah menistakannya dan merendahkannya”.
Hal yang sering diabaikan orang dalam hal ini, yaitu ketika mereka
melihat seseorang menjual barang atau hewan yang mengandung cacat tetapi
ia tidak mau menjelaskannya, ternyata mereka tidak mau menegur dan
memberitahukan kepada pembeli atas cacat yang ada pada barang itu.
Orang-orang semacam itu bertanggung jawab terhadap kemungkaran tersebut,
karena agama itu adalah nasihat (kejujuran), maka barang siapa tidak
mau berlaku jujur atau memberi nasihat, berarti ia telah berlaku curang.
Kalimat “hendaklah ia merubahnya (mencegahnya) dengan tangannya
(kekuasaannya) ; jika ia tak sanggup, maka dengan lidahnya
(menasihatinya) ; dan jika tak sanggup juga, maka dengan hatinya” ,
maksudnya hendaklah ia mengingkari perbuatan itu dalam hatinya. Hal
semacam itu tidaklah dikatakan telah merubah atau melenyapkan, tetapi
itulah yang sanggup ia kerjakan. Dan kalimat “demikian itu adalah
selemah-lemah iman” maksudnya ialah – Wallaahu a’lam – paling sedikit
hasilnya (pengaruhnya).
Orang yang melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar tidaklah punya hak
untuk mencari-cari, mengontrol, memata-matai, dan menyebarkan prasangka,
tetapi jika ia menyaksikan orang lain berbuat mungkar, hendaklah ia
mencegahnya. Al Mawardi berkata : “Orang yang melakukan amar ma’ruf nahi
mungkar tidaklah punya hak untuk menyebarkan praduga atau memata-matai,
kecuali memberitahukan kepada orang yang bisa dipercaya”. Bila ada
seseorang yang membawa orang lain ke tempat sunyi untuk dibunuh, atau
membawa seorang perempuan ke tempat sunyi untuk dizinai, maka dalam
keadaan semacam ini, bolehlah ia memata-matai, mengawasi dan mengintai
karena khawatir terdahului oleh kejadiannya.
Disebutkan bahwa kalimat “demikian itu adalah selemah-lemah iman”
maksudnya ialah hasilnya (pengaruhnya) sangat sedikit. Tersebut dalam
riwayat lain :
“Selain dari itu tidak lagi ada iman sekalipun sebesar biji sawi”.
Artinya selain dari tiga macam sikap tersebut tidak lagi ada sikap lain
yang ada nilainya dari segi keimanan. Iman yang dimaksud dalam Hadits
ini adalah dengan makna islam.
Hadits ini menyatakan bahwa orang yang takut pembunuhan atau pemukulan,
ia terbebas dari melakukan pencegahan kemungkaran. Inilah pendapat para
ulama ahli tahqiq zaman salaf maupun khalaf. Sebagian dari golongan yang
ekstrim berpendapat bahwa sekalipun seseorang takut, tidaklah ia
terbebas dari kewajiban mencegah kemungkaran.
|