Kata “Raddun” menurut ahli
bahasa maksudnya tertolak atau tidak sah. Kalimat “bukan dari urusan
kami” maksudnya bukan dari hukum kami.
Hadits ini merupakan salah satu pedoman penting dalam agama Islam yang
merupakan kalimat pendek yang penuh arti yang dikaruniakan kepada
Rasulullah. Hadits ini dengan tegas menolak setiap perkara bid’ah dan
setiap perkara (dalam urusan agama) yang direkayasa. Sebagian ahli ushul
fiqih menjadikan hadits ini sebagai dasar kaidah bahwa setiap yang
terlarang dinyatakan sebagai hal yang merusak.
Pada riwayat imam muslim diatas disebutkan, “Barangsiapa melakukan suatu
amal yang tidak sesuai urusan kami, maka dia tertolak” dengan jelas
menyatakan keharusan meninggalkan setiap perkara bid’ah, baik ia
ciptakan sendiri atau hanya mengikuti orang sebelumnya. Sebagian orang
yang ingkar (ahli bid’ah) menjadikan hadits ini sebagai alas an bila ia
melakukan suatu perbuatan bid’ah, dia mengatakan : “Bukan saya yang
menciptakannya” maka pendapat tersebut terbantah oleh hadits diatas.
Hadits ini patut dihafal, disebarluaskan, dan digunakan sebagai bantahan
terhadap kaum yang ingkar karena isinya mencakup semua hal. Adapun
hal-hal yang tidak merupakan pokok agama sehingga tidak diatur dalam
sunnah, maka tidak tercakup dalam larangan ini, seperti menulis
Al-Qur’an dalam Mushaf dan pembukuan pendapat para ahli fiqih yang
bertaraf mujtahid yang menerangkan permasalahan-permasalahan furu’ dari
pokoknya, yaitu sabda Rosululloh . Demikian juga mengarang kitab-kitab
nahwu, ilmu hitung, faraid dan sebagainya yang semuanya bersandar kepada
sabda Rasulullah dan perintahnya. Kesemua usaha ini tidak termasuk
dalam ancamanhadits diatas.
|