Hadits ini merupakan salah
satu pokok syari’at Islam. Abu Dawud As Sijistani berkata, “Islam
bersumber pada empat (4) hadits.” Dia sebutkan diantaranya adalah hadits
ini. Para ulama telah sepakat atas keagungan dan banyaknya manfaat
hadits ini.
Kalimat, “Sesungguhnya yang Halal itu jelas dan yang haram itu jelas,
dan diantara keduanya ada perkara yang samar-samar” maksudnya segala
sesuatu terbagi kepada tiga macam hokum. Sesuatu yang ditegaskan
halalnya oleh Allah, maka dia adalah halal, seperti firman Allah (QS.
Al-Maa’idah 5 : 5),”Aku Halalkan bagi kamu hal-hal yang baik dan makanan
(sembelihan) ahli kitab halal bagi kamu” dan firman-Nya dalam (QS.
An-Nisaa 4:24), “Dan dihalalkan bagi kamu selain dari yang tersebut itu”
dan lain-lainnya. Adapun yang Allah nyatakan dengan tegas haramnya,
maka dia menjadi haram, seperti firman Allah dalam (QS. An-Nisaa’ 4:23),
“Diharamkan bagi kamu (menikahi) ibu-ibu kamu, anak-anak perempuan kamu
…..” dan firman Allah (QS. Al-Maa’idah 5:96), “Diharamkan bagi kamu
memburu hewan didarat selama kamu ihram”. Juga diharamkan perbuatan keji
yang terang-terangan maupun yang tersembunyi. Setiap perbuatan yang
Allah mengancamnya dengan hukuman tertentuatau siksaan atau ancaman
keras, maka perbuatan itu haram.
Adapun yang syubhat (samar) yaitu setiap hal yang dalilnya masih dalam
pembicaraan atau pertentangan, maka menjauhi perbuatan semacam itu
termasuk wara’. Para Ulama berbeda pendapat mengenai pengertian syubhat
yang diisyaratkan oleh Rasulullah . Pada hadits tersebut, sebagian Ulama
berpendapat bahwa hal semacam itu haram hukumnya berdasarkan sabda
Rasulullah, “barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu,
berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya”. Barangsiapa
tidak menyelamatkan agama dan kehormatannya, berarti dia telah
terjerumus kedalam perbuatan haram. Sebagian yang lain berpendapat bahwa
hal yang syubhat itu hukumnya halal dengan alas an sabda Rasulullah,
“seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang”
kalimat ini menunjukkan bahwa syubhat itu halal, tetapi meninggalkan
yang syubhat adalah sifat yang wara’. Sebagian lain lagi berkata bahwa
syubhat yang tersebut pada hadits ini tidak dapat dikatakan halal atau
haram, karena Rasulullah menempatkannya diantara halal dan haram, oleh
karena itu kita memilih diam saja, dan hal itu termasuk sifat wara’
juga.
Dalam shahih Bukhari dan Muslim disebutkan sebuah hadits dari ‘Aisyah,
ia berkata : “Sa’ad bin Abu Waqash dan ‘Abd bin Zam’ah mengadu kepada
Rasulullah tentang seorang anak laki-laki. Sa’ad berkata : Wahai
Rasulullah anak laki-laki ini adalah anak saudara laki-lakiku.’Utbah bin
Abu Waqash. Ia (‘Utbah) mengaku bahwa anak laki-laki itu adalah
anaknya. Lihatlah kemiripannya” sedangkan ‘Abd bin Zam’ah berkata; “
Wahai Rasulullah, Ia adalah saudara laki-lakiku, Ia dilahirkan ditempat
tidur ayahku oleh budak perempuan milik ayahku”, lalu Rasulullah
memperhatikan wajah anak itu (dan melihat kemiripannya dengan ‘Utbah)
maka beliau Rasulullah bersabda : “Anak laki-laki ini untukmu wahai ‘Abd
bin Zam’ah, anak itu milik laki-laki yang menjadi suami perempuan yang
melahirkannya dan bagi orang yang berzina hukumannya rajam. Dan wahai
Saudah, berhijablah kamu dari anak laki-laki ini” sejak saat itu Saudah
tidak pernah melihat anak laki-laki itu untuk seterusnya.
Rasulullah telah menetapkan bahwa anak itu menjadi hak suami dari
perempuan yang melahirkannya, secara formal anak laki-laki itu menjadi
anak Zam’ah. ‘Abd bin Zam’ah adalah saudara laki-laki Saudah, istri
Rasulullah , karena Saudah putrid Zam’ah. Ketetapan semacam ini
berdasarkan suatu dugaan yang kuat bukan suatu kepastian. Kemudian
Rasulullah menyuruh Saudah untuk berhijab dari anak laki-laki itu karena
adanya syubhat dalam masalah itu. Jadi tindakan ini bersifat
kehati-hatian. Hal itu termasuk perbuatan takut kepada Allah SWT, sebab
jika memang pasti dalam pandangan Rasulullah anak laki-laki itu adalah
anak Zam’ah, tentulah Rasulullah tidak menyuruh Saudah berhijab dari
saudara laki-lakinya yang lain, yaitu ‘Abd bin Zam’ah dan saudaranya
yang lain.
Pada Hadits ‘Adi bin Hatim, ia berkata : “Wahai Rasulullah, saya melepas
anjing saya dengan ucapan Bismillah untuk berburu, kemudian saya dapati
ada anjing lain yang melakukan perburuan” Rasulullah bersabda,
“Janganlah kamu makan (hewan buruan yang kamu dapat) karena yang kamu
sebutkan Bismillah hanyalah anjingmu saja, sedang anjing yang lain
tidak”. Rasulullah memberi fatwa semacam ini dalam masalah syubhat
karena beliau khawatir bila anjing yang menerkam hewan buruan tersebut
adalah anjing yang dilepas tanpa menyebut Bismillah. Jadi seolah-olah
hewan itu disembelih dengan cara diluar aturan Allah. Allah berfirman,
“Sesungguhnya hal itu adalah perbuatan fasiq” (QS. Al-An’am 6:121)
Dalam fatwa ini Rasulullah menunjukkan sifat kehati-hatian terhadap
hal-hal yang masih samar tentang halal atau haramnya, karena sebab-sebab
yang masih belum jelas. Inilah yang dimaksud dengan sabda Rasulullah ,
“Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan kamu untuk berpegang pada sesuatu
yang tidak meragukan kamu”
Sebagian Ulama berpendapat, syubhat itu ada tiga macam :
1. Sesuatu yang sudah diketahui haramnya oleh manusia tetapi orang itu
ragu apakah masih haram hukumnya atau tidak. à misalnya makan daging
hewan yang tidak pasti cara penyembelihannya, maka daging semacam ini
haram hukumnya kecuali terbukti dengan yakin telah disembelih (sesuai
aturan Allah). Dasar dari sikap ini adalah hadits ‘Adi bin Hatim seperti
tersebut diatas.
2. Sesuatu yang halal tetapi masih diragukan kehalalannya, à seperti
seorang laki-laki yang punya istri namun ia ragu-ragu, apakah dia telah
menjatuhkan thalaq kepada istrinya atau belum, ataukah istrinya seorang
perempuan budak atau sudah dimerdekakan. Hal seperti ini hukumnya mubah
hingga diketahui kepastian haramnya, dasarnya adalah hadits ‘Abdullah
bin Zaid yang ragu-ragu tentang hadats, padahal sebelumnya ia yakin
telah bersuci.
3. Seseorang ragu-ragu tentang sesuatu dan tidak tahu apakah hal itu
haram atau halal, dan kedua kemungkinan ini bisa terjadi sedangkan tidak
ada petunjuk yang menguatkan salah satunya. Hal semacam ini sebaiknya
dihindari, sebagaimana Rasulullah pernah melakukannya pada kasus sebuah
kurma yang jatuh yang beliau temukan dirumahnya, lalu Rasulullah
bersabda : “Kalau saya tidak takut kurma ini dari barang zakat, tentulah
saya telah memakannya”
Adapun orang yang mengambil sikap hati-hati yang berlebihan, seperti
tidak menggunakan air bekas yang masih suci karena khawatir terkena
najis, atau tidak mau sholat disuatu tempat yang bersih karena khawatir
ada bekas air kencing yang sudah kering, mencuci pakaian karena khawatir
pakaiannya terkena najis yang tidak diketahuinya dan sebagainya, sikap
semacam ini tidak perlu diikuti, sebab kehati-hatian yang berlebihan
tanda adanya halusinasi dan bisikan setan, karena dalam masalah tersebut
tidak ada masalah syubhat sedikitpun. Wallahu a’lam.
Kalimat, “kebanyakan manusia tidak mengetahuinya” maksudnya tidak
mengetahui tentang halal dan haramnya, atau orang yang mengetahui hal
syubhat tersebut didalam dirinya masih tetap menghadapi keraguan antara
dua hal tersebut, jika ia mengetahui sebenarnya atau kepastiannya, maka
keraguannya menjadi hilang sehingga hukumnya pasti halal atau haram. Hal
ini menunjukkan bahwa masalah syubhat mempunyai hokum tersendiri yang
diterangkan oleh syari’at sehingga sebagian orang ada yang berhasil
mengetahui hukumnya dengan benar.
Kailmat, “maka barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu,
berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya” maksudnya
menjaga dari perkara yang syubhat.
Kalimat, “barangsiapa terjerumus dalam wilayah samar-samar maka ia telah
terjerumus kedalam wilayah yang haram” hal ini dapat terjadi dalam dua
hal :
1. Orang yang tidak bertaqwa kepada Allah dan tidak memperdulikan
perkara syubhat maka hal semacam itu akan menjerumuskannya kedalam
perkara haram, atau karena sikap sembrononya membuat dia berani
melakukan hal yang haram, seperti kata sebagian orang : “Dosa-dosa kecil
dapat mendorong perbuatan dosa besar dan dosa besar mendorong pada
kekafiran”
2. Orang yang sering melakukan perkara syubhat berarti telah menzhalimi
hatinya, karena hilangnya cahaya ilmu dan sifat wara’ kedalam hatinya,
sehingga tanpa disadari dia telah terjerumus kedalam perkara haram.
Terkadang hal seperti itu menjadikan perbuatan dosa jika menyebabkan
pelanggaran syari’at.
Rasulullah bersabda : “seperti penggembala yang menggembala di sekitar
daerah terlarang maka hampir-hampir dia terjerumus kedalamnya” ini
adalah kalimat perumpamaan bagi orang-orang yang melanggar
larangan-larangan Allah. Dahulu orang arab biasa membuat pagar agar
hewan peliharaannya tidak masuk ke daerah terlarang dan membuat ancaman
kepada siapapun yang mendekati daerah terlarang tersebut. Orang yang
takut mendapatkan hukuman dari penguasa akan menjauhkan gembalaannya
dari daerah tersebut, karena kalau mendekati wilayah itu biasanya
terjerumus. Dan terkadang penggembala hanya seorang diri hingga tidak
mampu mengawasi seluruh binatang gembalaannya. Untuk kehati-hatian maka
ia membuat pagar agar gembalaannya tidak mendekati wilayah terlarang
sehingga terhindar dari hukuman. Begitu juga dengan larangan Allah
seperti membunuh, mencuri, riba, minum khamr, qadzaf, menggunjing,
mengadu domba dan sebagainya adalah hal-hal yang tidak patut didekati
karena khawatir terjerumus dalam perbuatan itu.
Kalimat, “Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging jika ia baik
maka baiklah seluruh jasadnya” yang dimaksud adalah hati, betapa
pentingnya daging ini walaupun bentuknya kecil, daging ini disebut
Al-Qalb (hati) yang merupakan anggota tubuh yang paling terhormat,
karena ditempat inilah terjadi perubahan gagasan, sebagian penyair
bersenandung, “Tidak dinamakan hati kecuali karena menjadi tempat
terjadinya perubahan gagasan, karena itu waspadalah terhadap hati dari
perubahannya”
Allah menyebutkan bahwa manusia dan hewan memiliki hati yang menjadi
pengatur kebaikan-kebaikan yang diinginkan. Hewan dan manusia dalam
segala jenisnya mampu melihat yang baik dan buruk, kemudian Allah
mengistimewakan manusia dengan karunia akal disamping dikaruniai hati
sehingga berbeda dari hewan. Allah berfirman, “Tidakkah mereka mau
berkelana dimuka bumi karena mereka mempunyai hati untuk berpikir, atau
telinga untuk mendengar…” (QS. Al-Hajj 22:46). Allah telah melengkapi
dengan anggota tubuh lainnya yang dijadikan tunduk dan patuh kepada
akal. Apa yang sudah dipertimbangkan akal, anggota tubuh tinggal
melaksanakan keputusan akal itu, jika akalnya baik maka perbuatannya
baik, jika akalnya jelek, perbuatannya juga jelek.
Bila kita telah memahami hal diatas, maka kita bisa menangkap dengan
jelas sabda Rasulullah , “Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging
jika ia baik maka baiklah seluruh jasadnya dan jika ia rusak maka
rusaklah seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah
hati”.
Kita memohon kepada Allah semoga Dia menjadikan hati kita yang jelek
menjadi baik, wahai Tuhan pemutar balik hati, teguhkanlah hati kami pada
agama-Mu, wahai Tuhan pengendali hati, arahkanlah hati kami untuk taat
kepada-Mu.
|