Dengan membaca artikel dari salafy
wahhabi, saya benar – benar yakin bahwa orang – orang itu tidak mengerti
fiqih sama sekali, Bukankah niat adalah rukun shalat yang pertama..?,
dan rupanya mereka ini masih belum mengerti rukun shalat yang pertama,
sibuk membahas ucapan para imam kesana kemari, padahal itu sudah dibahas
di kitab tuntunan shalat untuk anak SD.
Anak kecil pun tahu bahwa LAFADZ niat
bukan wajib hukumnya, dan tidak ada madzhab manapun yang mengatakan
lafadz niat itu wajib, cuma karena penulis artikel ini tidak faham fiqih
atau karena ingin membodohi ummat maka ia menyebut hal ini, membuat
bingung.
Seakan akan ada orang bicara pada anda :
meniup balon selepas shalat adalah bukan hal yang wajib, demikian Jumhur
4 Imam Madzhab, dan yang mengatakan bahwa meniup balon selepas shalat
adalah merupakan hal yang wajib maka itu merupakan fatwa sesat yang
bertentangan dengan fatwa 4 Imam madzhab, dia telah melanggar aturan
Syariah. Sebagaimana Firman Allah swt dalam ayat anu, surat anu, dan
juga telah berfatwa Imam Anu bahwa hal – hal yang…dst…dst….
Apa maksudnya pembahasan mereka ini..?,
Tak pernah ada yang mengatakan lafadz
niat shalat itu wajib.., cuma mereka saja ngada ada sendiri..lalu
mencaci maki muslimin tanpa sebab yang jelas..
Masalah lafadh niat itu adalah demi
Ta’kid saja, (penguat dari apa yang diniatkan), itu saja, mudah bukan?,
berkata shohibul Mughniy : Lafdh bimaa nawaahu kaana ta’kiidan (Lafadz
dari apa – apa yang diniatkan itu adalah demi penguat niat saja) (Al
Mughniy Juz 1 hal 278),
Demikian pula dijelaskan pada Syarh Imam
Al Baijuri Juz 1 hal 217 bahwa lafadh niat bukan wajib, ia hanyalah
untuk membantu saja.
Tak adapula yang mengeraskan suara dalam
lafadh niat shalatnya, mengeraskan suara hingga mengganggu khusyu orang
lain itu adalah berteriak dalam melafadhkanya, tentunya tak pernah ada
ustadz manapun yang mengajarkan lafadh niat itu harus teriak, tak ada
pula yang melarang lafadh niat dengan suara pelahan demi menguatkan
niat, kecuali wahabi dan orang – orang yang dangkal pemahamannya dalam
ilmu fiqih,
Sabda Rasulullah saw : “Allah tak
mencabut ilmu dengan serta merta mencabutnya dari hamba – hamba Nya,
akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan ulama, hingga tak lagi
tersisa ulama pada suatu kaum, maka mereka mengambil guru dari orang –
orang jahil, lalu mereka (guru – guru jahil itu) ditanya (pelbagai
masalah), maka mereka berfatwa tanpa ilmu, maka mereka itu sesat, dan
menyesatkan” (Shahih Bukhari)
Dan dengan pintarnya mereka berkata :
“Imam Syafii radhiyallahu ‘anhu”, namun mereka sendiri banyak menentang
Syafii dan sama sekali tak mengikutinya, bibir mereka berucap hanya
untuk pemanis debat, bukan untuk ucapan Alhaqq dan Kesucian.
Bagikan
II.17. MELAFADZKAN NIAT MENURUT MADZHAB SYAFI’IYAH
4/
5
Oleh
Fatima

