Zakat profesi tidak diakui dalam
Jumhur Ahlussunnah waljamaah, yang ada adalah zakat harta jika disimpan
tanpa dipakai apa apa, ada pendapat dhoif di mazhab hanafi untuk boleh
dilakukan setiap bulan, namun Jumhur (pendapat terbanyak dan terkuat)
seluruh mazhab berpendapat bahwa zakat harta adalah setahun sekali jika
melebihi nishab dan haul.
Nishab : Batas jumlah / nilai yang ditentukan syariah. Haul : sempurna 1 tahun
Jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada zakatnya, boleh anda bersedekah saja.
Perhitungan zakat harta adalah jika anda
menyimpan uang, atau emas anda baru kena zakat jika menyimpan uang itu
sampai setahun, dan jumlah yang anda simpan telah melebih nishab selama
setahun.
Zakat maal / harta dikeluarkan setahun
sekali, terhitung hari sejak uang kita melebihi Nishob, dan Nishob zakat
maal adalah seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan kita terus
meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai
melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu
terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib
mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul
(sempurna satu tahun)
Nah.. bila uang kita terus dalam keadaan
diatas Nishob sampai 3 Oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan
zakatnya sebesar jumlah seluruh uang kita yang ada pada tanggal 3
Oktober sebesar 2,5%. (bukan uang kita yang pada 4 Oktober 2006, atau
uang kita bertambah menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka
tetap perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun
dikeluarkan 2,5% darinya).
Bila uang kita setelah melebihi batas
nishob, lalu uang kita berkurang misalnya pada Januari 2007 uang kita
turun dibawah harga emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita
tidak wajib berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi,
saat itu mulai laih terhitung calon wajib zakat dengan hitungan mulai
hari tersebut, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada
pengurangan dari batas nishob.
Ucapan mereka tentang zakat profesi itu
tentunya berdasarkan logika, sedangkan agama ini tidak bisa dengan
logika saja, mesti dengan dalil Nash, boleh disertai logika.
Masalahnya begini, “Zakat” itu hukumnya
fardhu ain, tak mengeluarkannya maka dosa dan haram,. masalahnya adalah
orang yang tak mengeluarkan zakat maka halal dibunuh dan hartanya halal
dirampas.
Lalu maksud mereka ini ingin menambahkan
hukum fardhu?, jadi mereka yang tak mengeluarkan zakat profesi maka
halal darahnya, sebagaimana Khalifah Abubakar Assbhiddiq ra memerangi
orang – orang yang menolak berzakat.
Kita terima kalau yang dimaksud adalah
sedekah profesi, atau infak profesi, tapi jangan bicara zakat, karena
zakat adalah fardhu, hal yang fardhu adalah berlandaskan Nash Sharih
dari Alqur’an dan Hadits, sama saja jika anda menambah satu lagi shalat
fardhu menjadi 6 waktu, dengan alasan orang masa kini lebih banyak dosa,
maka perlu lebih banyak sholat.
Mengenai perhitungan Haul, adalah
berdasarkan bulan hijriyah, maka perhitungannya adalah 360 hari, jika
sempurna 360 hari harta melebihi nishab maka dikeluarkan zakatnya.
Tentunya hujjah ini tak bisa diterima karena bertentangan dengan Jumhur seluruh Madzhab,Wallahu a’lam
JAWABAN ATAS DALIL MEREKA YANG BERSIKERAS MENGENAI ZAKAT PROFESI
Mereka mengatakan hadist ketentuan
setahun yang dari Ibn Umar ra yang diriwayatkan oleh Imam Daruqutni dan
Imam Baihaqi dhaif, karena di dalamnya terdapat Ismail bin Iyasy yang
lemah.
Juga hadist yang dari Ummulmukminin
Aisyah ra yang diriwayatkan oleh Imam ibn majah, Imam Darqutni, Imam
Baihaqi, mereka katakan dhaif karena adanya Haritsah bin Abu Rijal yang
lemah.
Tapi mereka tidak melihat kitab Al
Muwatta’ Imam Malik yang meriwayatkan hadist yang sama Dari Imam Malik,
dari Nafi, sungguh Abdullah bin Umar ra berkata : Tiada wajib pada harta
itu zakat kecuali telah mencapai haul (Al Muwatta’ Imam Malik bab Zakat
fil ain minaddzahab wal wariq)
Berkata Imam Bukhari : Sanad yang paling
shahih adalah Imam Malik dari Nafi dari Abdullah bin Umar ra, dan Imam
Bukhari menamakannya Silsilah Emas (Tadriduburrawi fi taqrib linnawawi
oleh Imam Assuyuthiy).
Juga diriwayatkan oleh Imam Malik pada Al Muwatta’ bab zakat fil ain min addzahab wa wariq
Dari Malik, dari Muhammad bin Uqbah Maula
Zubair, bahwa ia bertanya pada Qasim bin Muhammad tentang Mukatab
(budak yang sedang menebus dirinya), maka berkata Qasim bahwa Abubakar
Shiddiq ra tak pernah mengambil zakat dari harta hingga mencapai haul”
Mereka mengatakan pula bahwa di kitab Al
Muwatta’ bahwa Mu’awiyah adalah orang yang pertama kali mengenakan zakat
dari pemberian, memeng benar hadist Mu’awiyah ada di kitab Almuwatta’
tapi mereka tidak tahu maksud perkataan Mu’awiyah tsb.
Dijelaskan pada kitab Al Iddikar Syarah
Muwatta oleh Imam Ibn Abdil Barr pada Bab Zakat tentang hadits Mu’awiyah
bahwa Mu’awiyah mengeluarkan zakat dari atho’(gaji) yang dia terima
untuk dirinya sendiri, dan tidak mengambil zakat dari atho’ yang
diberikan kepada orang lain karena terhalang atasnya haul, perbuatan
Mua’wiyah tersebut yang langsung mengeluarkan zakat pada waktu menerima
gaji karena kewara’annya, Dan tidak mengambil dari orang lain karena dia
tahu harus mencapai haul dulu baru mengeluarkan Zakat.
Berkata Imam Ahmad bin Hanbal : Tiada
zakat pada harta Almustafad sampai mencapai haul, dan harta Almustafad
adalah minal atho,. Yaitu gaji bulanan, atau hibah (pemberian) atau
lainnya. (Al istidkar Li al hafid ibn abdul bar bab zakat fil ain min
addzahab wa wiriq)
Mereka juga mengatakan bahwa abu ubaid
mengatakan bahwa umar bin abdul aziz memungut zakat apabila
mengembalikan barang sitaan (madzolim)
dalam kitab Al Muwatta’ bab dzat fi dain
bahwa umar bin abdul aziz mengambil zakat dari harta sitaan
(madzolim)setelah dikembalikan ke pemiliknya karena harta tersebut sudah
tersimpan bertahun – tahun (sudah mencapai haul).
Pada kitab Al Istidkar oleh Al hafidh Ibn
Abdul bar disebutkan : Bahwa : Dari Abu Ubaid,dari Muadz dari Ibn Aun
yang berkata : ”aku datang ke masjid dan telah dibacakan surat dari Umar
bin Abdul Aziz, maka berkata padaku sahabatku agar jangan kami
mengambil zakat harta dari orang kaya hingga mencapai haul
Disebutkan pula oleh Imam Ibn Hajar Al
Asqalaniy bahwa telah menjadi Ijma (kesepakatan) ulama dalam persyaratan
haul pada zakat hewan dan uang” (Fathul Baari Bisyarah Shahih Bukhari
Bab zakat Alwariq)
Semua diatas adalah pendapat para
sahabat, Tabiin, dan Imam Imam Muhadditsin masalah zakat harta yang
mesti haul (sempurna setahun), demikian pula penjelasan para Fuqaha
lainnya sebagaimana Imam Nawawi pada Almajmu wa raudhah, Imam Ibn Hajar
dalam Attuhfah, Imam Arramliy pada Annihayah, Imam Alkhatib Syarbiniy
pada Al Mughniy dll.
Bagikan
II.27. ZAKAT FROFESI
4/
5
Oleh
Fatima

