Mengenai zakat Maal, (zakat harta),
wajib dikeluarkan setiap tahunnya, (bukan setiap bulan sebagaimana
berjalan sebagian pemahaman baru masa kini).
Jadi yang dimaksud adalah jika anda
menyimpan uang (bukan uang berjalan), atau mas atau perak, namun
menyimpannya atau menabungnya, anda wajib mengeluarkan zakatnya setiap
tahun terhitung sejak uang anda mencapai batas zakat (Nishob), maka bila
uang anda jumlahnya melebihi harga Emas Murni 84 gram maka zakatnya
2`5% dari seluruh uang tersebut, tapi hanya jika anda telah memilki uang
itu selama setahun.
Maaf saya tidak tahu kepastian berapa
harga emas murni saat ini, misalnya harga emas murni 1 gramnya adalah
Rp. 400.000,-, maka bila anda menyimpan atau menabung uang melebih harga
84gram emas (400.000 X 84 = 33.600.000) melebihi 1 tahun. Maka mestilah
anda mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%, saat terhitung hari pertama
masuk tahun kedua.
Misalnya uang anda Rp. 20.000.000,- pada 1
Januari 2009, maka anda tidak kena zakat, karena uang anda di bawah
standar zakat, lalu pada 1 Maret 2010 uang anda Rp. 35.000.000,-. Nah..
sekarang harta Anda melebihi nishob (batas minimal wajib zakat). Apakah
anda wajib membayar zakat? Belum.., karena harus menunggu 1 tahun
lamanya dari 1 Maret 2010 (bukan 1 Januari 2009 lho..)
Bila harta Anda tidak berkurang di bawah
batas nishob sampai 1 Maret 2011, maka anda terkena wajib zakat 2,5%
dari Rp. 35.000.000,- (bukan 2,5% dari Rp. 33.600.000,-).
Syarat zakat maal adalah Nishob dan haul,
yaitu melebihi batas minimal wajib zakat, lalu mulai hari itulah
terhitung, dan haul yaitu mencapai 1 tahun lamanya harta anda tak
berkurang dari batas nishob.
Bila harta anda pada 1 Februari mulai
melebihi nishab, lalu april turun dibawah nishab, maka anda tak terkena
wajib zakat, sampai harta anda melebihi nishab kelak, misalnya lalu
harta anda di bulan Agustus melebihi nishab, maka mulailah terhitung
sejak Agustus, bila berlansgung setahun maka terkena zakat, bila tidak
mencapai setahun sudah ada penurunan maka wajib zakat terhapus, sampai
anda mulai memiliki harta melebihi nishab kembali.
Jika uang simpanan anda Rp. 100.000.000,-
(100 juta) mulai 1 januari, lalu November uang anda Rp.
10.000.000.000,- (10 milyar) lalu pada 31 Desember uang anda Rp.
85.000.000,- (85 juta) maka anda terkena zakat tentunya, namun yang
diambil adalah 2,5% dari uang anda di hari terakhir setelah sempurna
setahun, yaitu Rp. 85.000.000,-, (85 juta) bukan Rp. 10.000.000.000,-
(10 milyar).
*Perhitungan adalah dengan perhitungan bulan hijriyah, demikian jika di wilayah muslimin
Bagikan
II.28. CARA MENGHITUNG ZAKAT HARTA
4/
5
Oleh
Fatima

