Rabu, 19 Februari 2014

II.37. HUKUM BAYI TABUNG

http://islam4euro.blogspot.com/search/label/Kenali%20Aqidahmu


Hukum bayi tabung dan bagaimana nasabnya ada 4 cara haram dan 2 cara halal.
Empat cara yang haram :
1. Pembuahan luar dari sperma suami dan sel telur perempuan lain kemudian dimasukkan ke rahim isteri
2. Pembuahan luar dari sperma laki – laki lain dan sel telur isteri kemudian dimasukkan ke rahim isteri
3. Pembuahan luar dari sperma suami dan sel telur isteri kemudian dimasukkan kerahim perempuan lain, walaupun dengan bayaran.
4. Pembuahan luar dari sperma laki – laki lain dan sel telur perempuan lain kemudian dimasukkan ke rahim Isteri.
Dua cara yang halal / diperbolehkan :
1. Pembuahan luar dari sperma suami dan sel telur isteri kemudian dimasukkan ke rahim Isteri
2. Mengambil sperma dari suami kemudian dimasukkan ke farj isteri atau ke rahim isteri (pembuahan dalam)
Keempat cara yang diharamkan dan dilarang karena menyebabkan ikhtilat atau kekacauan nasab
Dua cara yang diperbolehkan karena hajat / kebutuhan dan nasab kembali ke kedua orang tua. (Fiqh Islami wa Adillatuhu oleh Wahbah Zuhaili juz 7 hal 509)  

http://pleasecopasme.blogspot.com/p/blog-page.html



Bagikan

Jangan lewatkan

II.37. HUKUM BAYI TABUNG
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.