Pada beberapa riwayat disebutkan :
“Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada
sesembahan yang berhak disembah secara benar kecuali Allah dan
sesungguhnya aku adalah rasul Allah, kecuali karena salah satu dari tiga
hal”.
Kalimat “telah bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah
secara benar kecuali Allah dan sesungguhnya aku adalah rasul Allah”
merupakan penjelasan dari kata “muslim”. Kalimat “yang merusak jama’ah”
adalah penjelasan dari kata “yang meninggalkan agamanya”.
Ketiga golongan ini darahnya dihalalkan berdasarkan nash. Yang dimaksud
dengan “jama’ah” adalah kaum muslim dan yang dimaksud dengan “merusak
jama’ah” adalah keluar dari agama. Inilah yang menyebabkan darahnya
dihalalkan.
Kalimat “yang meninggalkan agamanya yaitu merusak jama’ah” adalah
kalimat umum yang mencakup setiap orang yang keluar dari agama Islam
dalam bentuk apapun, maka ia wajib dibunuh kalau tidak mau kembali
kepada Islam.
Para ulama berkata : “Kalimat tersebut juga mencakup setiap orang yang
menyimpang dari kaum muslim dengan berbuat bid’ah, merusak, atau
lainnya”. Wallahu a‘lam.
Secara tersurat, kalimat yang umum tersebut dikhususkan kepada orang
yang melakukan penyerangan atau semacamnya terhadap kaum muslim, maka
untuk mengatasi gangguannya itu dia boleh dibunuh, karena perbuatan
semacam itu termasuk kategori merusak kaum muslim. Juga yang dimaksud
oleh Hadits di atas ialah seorang muslim tidak boleh dengan sengaja
dibunuh terkecuali karena dia melakukan salah satu dari tiga hal di
atas.
Sebagian ulama menjadikan Hadits ini sebagai dalil bahwa orang yang
meninggalkan shalat boleh dibunuh, karena perbuatannya itu termasuk
salah satu dari tiga perbuatan di atas. Dalam masalah ini para ulama
berbeda pendapat, sebagian menyatakannya kafir dan sebagian lagi
menyatakan tidak kafir. Pendapat yang menyatakan kafir berdalil dengan
Hadits lain yaitu sabda Rasululah Shalallahu ‘alaihi wasallam : “Aku
diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada
Tuhan kecuali Allah dan sesungguhnya aku adalah rasul Allah, mereka
melakukan shalat dan mengeluarkan zakat”.
Maksud dari dalil ini ialah bahwa perlindungan itu diberikan kepada
orang yang mengucapakan syahadat, melaksanakan shalat dan mengeluarkan
zakat secara utuh dan meninggalkan salah satunya berarti membatalkannya.
Pemahaman seperti ini berlaku jika dalil diatas di pegang secara
harfiah, yaitu kalimat “aku diperintah untuk memerangi manusia….”
Dipahami bahwa perintah memerangi ini berlaku bagi semua yang melanggar
apa yang disebutkan. Pemahaman seperti ini dianggap lemah Karena tidak
membedakan antara memerangi dan membunuh, sedangkan memerangi berarti
tindakan dua pihak yang saling membunuh. Kewajiban memerangi orang yang
meninggalkan shalat tidak dengan sendirinya menyatakan kewajiban
membunuh selama orang itu tidak memerangi kita. Wallaahu a’lam.
Kalimat “orang yang telah kawin berzina” mencakup laki-laki dan
perempuan. Hadits ini menjadi dasar kesepakatan kaum muslim bahwa orang
yang berzina semacam itu dirajam dengan syarat-syarat yang dijelaskan
dalam kitab fiqih.
Kalimat “jiwa dengan jiwa” sejalan dengan firman Allah: “Dan Kami telah
tetapkan mereka di dalam Taurat bahwa jiwa dengan jiwa”. (QS. Al Maidah :
45)
Yaitu berlaku sepadan antara orang-orang yang sama-sama Islam atau
sama-sama merdeka. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wasallam : “Seorang muslim tidak dibunuh karena membunuh seorang
kafir”.
Begitu juga syarat merdeka, berlaku sebagaimana pendapat Imam Malik,
Imam Syafi’I dan Imam Ahmad. Akan tetapi, para pengikut ahli ra’yu (Imam
Abu Hanifah) berpendapat seorang muslim dihukum bunuh karena membunuh
kafir dzimmi dan orang merdeka dibunuh karena membunuh budak, dan mereka
berdalil dengan Hadits ini juga. Akan tetapi kebanyakan ulama berbeda
dengan pendapat tersebut.
|