Pernyataan
Salafy
Allah
Ta’ala berfirman : “Pada hari ini
telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku dan
telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu”. (Qs. Al Maidah :
3)
“Apakah
mereka mempunyai sembahan – sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk
mereka agama yang tidak diizinkan Allah”.
(QS. Asy Syura : 21)
Di
dalam Shahih Bukhari dan Muslim, ‘Aisyah meiwayatkan bahwa Rasulullah Saw
bersabda :“Barangsiapa
yang mengada adakan dalam urusan agama kami maka hal itu akan ditolak (tidak
diterima)”.
Dalam
Shahih Muslim dari Jabir radiyallahu anhum bahwa Nabi Saw bersabda
:
“Sesungguhnya
sebaik – baik perkataan adalah Al Quran, sebaik – baik petunjuk adalah petunjuk
Muhammad Saw, sejelek – jelek perkara adalah hal – hal yang diada – adakan di
dalam agama (bid’ah) dan setiap bid’ah itu adalah sesat”.
Banyak
lagi ayat dan hadits lain yang senada dengan ayat dan hadits diatas yang secara
tegas menunjukkan bahwa Allah telah menyempurnakan agama dan nikmat-Nya untuk
umat ini dan Rasulullah Saw sebelum wafatnya telah menyampaikan secara lengkap
dan jelas kepada umat semua apa yang disyari’atkan Allah, baik berupa perkataan
maupun amal perbuatan.
Rasulullah
Saw juga telah menjelaskan bahwa apa saja yang diada – adakan oleh orang – orang
yang datang sesudahnya dan mereka nisbatkan kepada Islam baik berupa perkataan
maupun amal perbuatan, maka semua itu adalah bid’ah yang ditolak dan tidak
diterima, sekalipun diada – adakan oleh pelakunya atas niat dan tujuan yang
baik. Hal itu telah diketahui oleh para sahabat dan para ulama yang datang
setelah mereka. Oleh karena itu, mereka mengingkari segala bentuk bid’ah dan
mengingatkan manusia untuk tidak terjerumus kedalamnya, sebagaimana yang tertera
dalam karya – karya Ibnu Wadhdhah, Thurthusyi, Abu Syamah dan lainnya, tentang
pengagungan Sunnah dan pengingkaran terhadap bid’ah.
Di
antara bid’ah yang diada – adakan oleh sebagian orang adalah memperingati malam
pertengahan Sya’ban serat mengkhususkan hari tersebut untuk berpuasa. Padahal,
tidak ada satupun dalil yang dapat dijadikan sebagai landasannya. Memang ada
beberapa hadits lemah yang menjelaskan fadhilahnya namun tidak bisa dijadikan
landasan. Sedangkan hadits – hadits yang menjelaskan keutamaan shalat di hari
itu, menurut kebanyakan ahli hadits semuanya adalah hadits palsu. Berikut ini
akan kita paparkan sebagian dari komentar mereka. Terdapat juga beberapa atsar
dari sebagian salaf dari kalangan penduduk Syam dan selain
mereka.
Telah
menjadi kesepakatan jumhur
ulama bahwa memperingati malam tersebut adalah bid’ah. Hadits – hadits yang
menjelaskan tentang keutamaannya adalah dhaif (lemah) bahkan sebagiannya adalah
palsu, seperti yang diungkapkan oleh Ibnu Rajab dalam bukunya “Lathaiful Ma’arif” dan
lainnya.
Hadits
dha’if baru boleh diamalkan dalam hal ibadah yang sudah ada dasarnya dari hadits
– hadits yang shahih, sedangkan memperingati Nishfu Sya’ban tidak ada satupun
dasarnya dari hadits yang shahih sehingga bisa dijadikan alasan untuk
mengamalkan hadits dha’if tersebut. Kaidah ini disebutkan oleh Syaikhul Islam
Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah.
Wahai
para pembaca, berikut ini saya akan nukil kepada anda perkataan sebagian ulama
tentang masalah ini, sehingga benar – benar dipahami.
Para
ulama telah sepakat bahwa kita wajib mengembalikan kepada Al Quran dan Sunnah
Rasulullah Saw. Apa yang tertera dalam keduanya atau salah satunya itulah
syari’at yang wajib diikuti dan apa saja yang bertentangan dengan keduanya maka
wajib ditolak. Apapun bentuk ibadah yang tidak tertera dalam keduanya adalah
bid’ah yang tidak boleh diamalkan apalagi menganjurkan orang lain untuk
melakukannya, Allah berfirman :
“Hai
orang – orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul-Nya dan Ulil Amri
(pemimpin) diantara kamu”. (QS. Asy Syura : 10)
“Katakanlah:
“Jika kamu benar – benar mencintai Allah, ikutilah aku niscaya Allah mengasihi
dan mengampuni dosa – dosamu”. (Qs. Ali Imran : 31)
“Maka
demi Tuhanmu, mereka (pasa hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan
kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa
keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka
menerima dengan sepenuhnya”. (QS. An Nisa : 59)
Banyak
lagi ayat – ayat lain yang senada dengan itu. Ayat – ayat tersebut dengan tegas
menujukkan kewajiban mengembalikan permasalahan – permasalah yang
diperselisihkan kepada Al Quran dan Sunnah serta ridha dengan hukum yang ada
pada keduanya. Dan hal itu merupakan konsekwensi iman serta kemaslahatan bagi
para hamba di dunia dan akhirat kelak.
Al
Hafiz Ibnu Rajab dalam bukunya “Lathaiful Ma’arif” dalam masalah ini
menjelaskan sebagai berikut :
“Para
tabi’in dari kalangan penduduk Syam seperti Khalid bin Ma’dan, Makhul, Luqman
bin ‘Amir dan lainnya, mereka memuliakan malam Nishfu Sya’ban dan melakukan
ibadah sebanyak mungkin padanya. Dari merekalah orang – orang mengambil
keutamaan dan kebesaran malam tersebut. Dan menurut satu pendapat, mereka
menerima beberapa Atsar
Israiliyyat. Tatkala hal ini masyhur bersumber dari mereka di mana –
mana, para ulama berselisih pendapat dalam menanggapinya. Ada yang menerima dan
menyetujui mereka dalam membesarkan malam tersebut seperti sebagian ahli ibadah
dari kalangan penduduk Bashrah dan selain mereka. Sedangkan mayoritas ulama
Hijaz mengingkarinya sepperti “Atha dan Ibnu Abi Mulaikah dan Fuqaha (ulama
fiqih) Madinah seperti dinukil oleh Abdur Rahman bin Zaid bin Aslam. Ini adalah
pendapat para pengikut Imam Malik dan selain mereka, semua mereka mengatakan
bid’ah.
Para
ulama dari Syam sendiri, berselisih pendapat tentang teknis menghidupkan malam
tersebut.
Pendapat
pertama:
Disunnahkan menghidupkan malam tersebut secara berjama’ah dalam masjid. Khalid
bin Ma’dan, luqman bin ‘Amir dan lainnya, memakai pakaian yang terbagus pada
malam tersebut, memakai harum – haruman dan bercelak, lalu mereka beribadah di
masjid. Hal ini disetujui pula oleh Ishak bin Rahawaih, beliau berkata tentang
menghidupkannya di masjid secara berjama’ah. “hal ini tidaklah termasuk bid’ah”,
dinukil darinya oleh Al Karmani dalam “Al Masaail”.
Pendapat
kedua:
Makruh hukumnya berkumpul di masjid pada malam tersebut, baik untuk shalat,
bercerita dan berdoa. Tetapi tidak makruh bagi seseorang yang melakukan shalat
(beribadah) pada malam itu dengan sendirian. Ini adalah pendapat Awza’i, seorang
ulama dan ahli fiqih dari Syam. Pendapat ini Insya Allah lebih dekat kepada
kebenaran.
Sedangkan
Imam Ahmad, tidak diketahui komentar beliau secara tegas tentang menghidupkan
malam Nishfu Sya’ban. Namun
dapat ditakhrij dari beliau dua
riwayat berdasarkan dua riwayat pendapat beliau dalam masalah menghidupkan malam
dua hari raya untuk ibadah. Dalam satu riwayat beliau mengatakan, tidak mustahab (dianjurkan) menghidupkan
malam tersebut secara berjama’ah karena hal itu tidak ada sama sekali dinukil
dan Nabi Saw juga para sahabat.
Dalam
riwayat lain, beliau mengatakan hal itu mustahab berdasarkan apa yang dilakukan
oleh Abdur Rahman binYazid bin Aswad dari kalangan tabi’in. begitu pula halnya
dengan menghidupkan malam Nishfu
Sya’ban untuk beribadah, tidak ada dinukil dari Nabi Saw dan juga para
sahabatnya, hanya saja sekelompok tabi’in dari kalangan ulama Syam pernah
melakukannya.
Demikianlah,
secara ringkas perkataan Al Hafiz Ibnu Rajab dalam masalah tersebut. Secara
tegas beliau mengatakan bahwa tidak ada sama sekali dinukil dari Nabi Saw dan
para sahabatnya tentang beribadah secara khusus pada malam Nishfu Sya’ban. Sedangkan pendapat
Awza’i tentang dianjurkannya beribadah pada malam tersebut secara perorangan dan
diikuti oleh Al Hafiz Ibnu Rajab adalah lemah, karena segala sesuatu yang tidak
ada dalilnya dalam syari’at maka hal itu tidak boleh dilakukan oleh seorang
muslim baik secara berjama’ah atau sendirian baik secara sembunyi ataupun terang
– terangan, berdasarkan sabda Nabi Saw:
“Barangsiapa
yang melakukan suatu amalan yang tidak berdasarkan perintah kami, maka amalan
itu akan ditolak”.
Dan
dalil – dalil umum lainnya yang
menunjukkan pengingkaran terhadap perbuatan bid’ah dan
mengindarinya.
Imam
Abu Bakar Ath Tharthusyi dalam bukunya “Al Hawadits Wal Bida”, mengatakan
“Ibnu Wadhdhah meriwayatkan dari Zaid bin Aslam, beliau berkata : Kami tidak
mendapatkan seorang pun diantara guru dan ulama kami, yang memberikan perhatian
khsusus kepada malam Nishfu Sya’ban.
Mereka juga tidak menoleh (berhujjah) kepada hadits Makhul dan tidak pula
melihat adanya keutamaan khusus beribadah pada malam
tersebut.
Seseorang
mengatakan kepada Ibnu Abi Maikah bahwa Ziyad An Numairi berkata: “Sesungguhnya
pahala beribadah pada malam Nishfu
Sya’ban sama dengan pahala beribadah pada malam “Lailatul Qadar”. Beliau menjawab
“Kalaulah aku yang mendengarnya, kemudian di tanganku ada tongkat, niscaya aku
akan memukulnya. Ziyad terkenal sebagai seorang ahli
bercerita”.
Imam
Asy Syaukani dalam bukunya “Al Fawaid Majmu’ah berkata “Hadits yang berbunyi
:
“Hai
Ali, barangsiapa yang melakukan shalat seratus raka’at pada malam Nishfu
Sya’ban, yang mana pada setiap raka’at dia membaca Al Fatihah dan Surat Al
Ikhlas sebanyak sepuluh kali maka Allah akan memenuhi semua
hajatnya”.
Hadits
tersebut adalah palsu, dari lafal yang menerangkan ganjaran pahala bagi
pelakunya. Seorang yang berakal, tidak akan menragukan keapalsuannya, disamping
sanadnya yang majhul (tidak
dikenal). Hadits ini juga diriwayatkan dari dua jalur sanad yang lain, tetapi
semuanya adalah palsu dan para rawinya majhul (tidak
dikenal).
Dalam
bukunya “Al Mukhtashar” Imam
Syaukani berkata “Hadits tentang shalat pada Nishfu Sya’ban adalah bathil. Adapun
riwayat Ibnu Hibban dari Ali “Apabila
datang malam Nishfu Sya’ban, maka lakukanlah qiyamullail dan berpuasalah pada
siangnya”, adalah lemah.
Dalam
bukunya “Allaali” Imam Suyuti
berkata “Seratus raka’at pada
malam Nishfu Sya’ban (dengan
membaca) Al Ikhlas sepuluh kali”, beserta banyak lagi keutamaan lainnya
yang diriwayatkan oleh Dilami dan lainnya adalah maudhu’ (palsu), mayoritas perawinya
pada ketiga jalur sanadnya adalah majhul dan dhaif”. Dia juga berkata “Dua belas
raka’at dan empat belas raka’at dengan (membaca surat) Al Ikhlas tiga puluh kali
(pada setiap raka’at) adalah maudhu’
(palsu)”.
Sebagian
ahli fiqih, seperti pengarang buku “Ihya Ulumuddin”, begitu juga
sebagian ahli tafsir terkecoh dan berpegang dengan hadits
tersebut.
Hadits
tentang melakukan shalat pada malam Nishfu Sya’ban telah diriwayatkan
melalui beberapa jalur sanad yang berbeda – beda. Namun semuanya adalah bathil
dan maudhu’. Ini tidak
bertantangan dengan riwayat Tirmidzi dari hadits ‘Aisyah yang menjelaskan
perginya rasulullah Saw ke Baqi’ dan turunnya Tuhan pada Nishfu Sya’ban ke langit dunia,
menagmpunkan dosa – dosa manusia sekalipun lebih banyak dari bulu – bulu domba
Nabi Kalb. Karena pembicaraan disini adalah tentang shalat yang dibuat – buat
pada malam tersebut. Disamping itu, sanad hadits ‘Aisyah itu lemah dan terputus,
begitu juga hadits Ali diatas yang menganjurkan qiyamul lail pad malam itu. Ini
tidak menafikan kedudukan shalat ini sebagai yang diada – adakan, di samping
lemahnya hadits tersebut, sebagaimana yang telah kita
uraikan.
Al
Hafizh Al ‘Iraqi berkata “Hadits tentang shalat malam Nishfu Sya’ban adalah maudhu’ dan bohong terhadap
Rasulullah Saw, Imam Nawawi dalam bukunya “Al Majmu”, berkata “Shalat yang
dikenal dengan shalat Raghaib,
yaitu dua belas raka’at antara Maghrib dan Isya pada malam Jum’at yang pertama
dari bulan Rajab, begitu juga shalat malam Nishfu Sya’ban seratus raka’at, kedua
– duanya disebutkan dalam buku “Quutul
Quluub” dan buku “Ihya
Ulumuddin”, dan karena adanya hadits yang menjelaskan keduanya. Karena
semua itu adalah bathil. Dan juga jangan terpedaya dengan beberapa ulama yang
menulis tentang dianjurkannya kedua macam shalat tersebut, karena mereka dalam
hal ini adalah shalat”.
Syaikh
Imam Abu Muhammad Abdur Rahmabbin Ismail Al Maqdisi telah menulis sebuah buku
yang sangat berharga dan bagus sekali tentang kebathilan kedua macam shalat
tersebut.
Perkataan
ulama dalam masalah ini banyak sekali dan akan sangat panjang lebar kalau kita
nukil seluruhnya. Semoga apa yang telah kita paparkan, bias memuaskan para
pembaca.
Dari
ayat – ayat, hadits – hadits dan perkataan ulama diatas, jelaslah bagi siapa
saja menginginkan kebenaran bahwa memperingati dan menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat dan
ibadah lainnya serta mengkhususkan siangnya dengan puasa adalah bid’ah yang
munkar menurut pendapat kebanyakan ulama, dan tidak ada dasarnya sama sekali
dalam syari’at. Bahkan ia merupakan hal yang diada – adakan dalam Islam setelah
masa para sahabat. Dan cukuplah bagi siapa saja menginginkan yang haq dalam
masalah ini, firman Allah :
“Pada
hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan
nikmat-Ku dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu”. (Qs. Al Maidah :
3).
Dan
ayat – ayat lain yang semakna dengannya, begitu pula sabda Rasulullah Saw
“Barangsiapa yang mengada – adakan dalam urusan agama kami tanpa ada dasarnya,
maka hal itu akan ditolak (tidak diterima)”. Dan hadits – hadits lain yang
senada dengannya.
Dalam
Shahih Muslim dari Abu Hurairah radiyallahu anhu, Rasulullah Saw bersabda :
“Janganlah kamu sekalian mengkhususkan malam Jum’at daripada malam – malam
lainnya dengan shalat dan janganlah kamu sekalian mengkhususkan siang harinya
dengan puasa kecuali kalau itu adalah puasa yang telah dibiasakan oleh salah
seorang kamu”.
Seandainya
boleh kita mengkhusukan suatu malam untuk ibadah tertentu, tentu malam Jum’at
lebih patut untuk hal itu daripada malam lainnya karena Jum’at adalah hari yang
paling baik daripada hari – hari yang ada. Berdasarkan beberapa hadits yang
shahih dari Rasulullah Saw. Kalau Rasulullah Saw telah melarang kita untuk
mengkhususkan malamnya dengan ibadah, tentu mengkhususkan malam – malam yang
lain dengan ibadah tertentu akan lebih terlarang lagi. Maka tidak boleh
mengkhususkan malam tertentu dengan ibadah tertentu kecuali berdasarkan hadits
shahih yang menunjukkan pengkhususan tersebut.
Seperti
malam Lailatul Qadar dan malam
– malam Ramadhan, tatkala disyari’atkan untuk menghidupkan dan memperbanyak
ibadah padanya maka Rasulullah Saw mengingatkan bahkan menghasung umat untuk
melakukan qiyamullail di malam
– malam tersebut. Dan beliau sendiri melakukannya, sebagaimana yang tertera
dalam Shahih Bukhari dan Muslim bahwa Nabi Saw bersabda :
“Barangsiapa
yang melakukan qiyam pada (malam – malam) Ramadhan dengan penuh rasa aman dan
harapan (pahala), niscaya Allah akan mengampunkan dosa – dosanya yang telah
lalu. Barangsiapa yang melakukan qiyam pada malam lailatul qadar dengan penuh
rasa iman dan harapan (pahala), niscaya Allah akan mengampunkan dosa – dosanay
yang telah lalu”.
Seandainya
disyari’atkan untuk mengkhususkan ibadah tertentu pada malam Nishfu Sya’ban atau malam Jum’at yang
pertama dari bulan Rajab atau malam Isra’ dan Mi’raj maka pasti Rasulullah Saw
menghasung umat untuk melakukannya dan Beliau sendiri akan mengamalkannya. Dan
kalau hal itu ada terjadi, niscaya para sahabat menukilnya kepada umat dan
mereka pasti tidak akan menyembunyikannya karena mereka adalah sebaik – baik
pemberi nasehat setelah para Nabi. Semoga Allah meridhai para sahabat Rasulullah
Saw.
Di
atas telah anda ketahui bahwa tidak ada satupun nukilan yang shahih dari
Rasulullah Saw dan para sahabat dari rasulullah Saw dan para sahabat tentang
keutamaan malam Jum’at pertama dari bulan Rajab, begitu pula malam Nishfu Sya’ban. Maka memperingati
keduanya merupakan perbuatan bid’ah yang munkar. Begitu pula dengan malam kedua
puluh tujuh Rajab, yang diyakini sebagian orang sebagai malam Isra’ dan Mi’raj.
Tidak boleh mengkhususkannya dengan ibadah tertentu, begitu pula merayakannya
berdasarkan dalil – dalil diatas. Ini kalau benar terjadi pada malam
tersebut, padahal menurut pendapat ulama
yang benar bahwa malam Isra’ dan Mi’raj itu tidak diketahui. Adapun pendapat
yang mengatakan terjadinya pada malam kedua puluh tujuh Rajab adalah bathil.
Tidak ada hadits shahih yang mendasarinya. Benarlah apa yang dikatakan seorang
ulama pujangga.
“Sebaik
–baik perkara adalah yang dilakukan berdasarkan petunjuk, sedangkan sejelek –
jelek perkara (dalam agama) adalah perbuatan bid’ah yang diada –
adakan”.
Jawaban
Habib Munzir Al Musawa
Mengenai
doa dimalam nisfu sya'ban adalah sunnah Rasul saw, sebagaimana hadits - hadits
berikut :
Sabda
Rasulullah saw : "Allah mengawasi
dan memandang hamba hamba Nya di malam nisfu sya'ban, lalu mengampuni dosa dosa
mereka semuanya kecuali musyrik dan orang yang pemarah pada sesama
muslimin" (Shahih Ibn Hibban hadits No.5755)
Berkata
Aisyah ra : disuatu malam
aku kehilangan Rasul saw, dan kutemukan beliau saw sedang di pekuburan Baqi',
beliau mengangkat kepalanya kearah langit, seraya bersabda : "Sungguh Allah
turun ke langit bumi di malam nisfu sya'ban dan mengampuni dosa dosa hamba Nya
sebanyak lebih dari jumlah bulu anjing dan domba" (Musnad Imam Ahmad
hadits no.24825)
Berkata
Imam Syafii rahimahullah : "Doa mustajab
adalah pada 5 malam, yaitu malam jumat, malam idul Adha, malam Idul Fitri, malam
pertama bulan rajab, dan malam nisfu sya'ban" (Sunan Al
Kubra Imam Baihaqiy juz 3 hal 319).
Dengan
fatwa ini maka kita memperbanyak doa di malam itu, jelas pula bahwa doa tak bisa
dilarang kapanpun dan dimanapun, bila mereka melarang doa maka hendaknya mereka
menunjukkan dalilnya?,
Bila
mereka meminta riwayat cara berdoa, maka alangkah bodohnya mereka tak memahami
caranya doa, karena caranya adalah meminta kepada Allah.
Pelarangan
akan hal ini merupakan perbuatan yg tidak benar, sebagaimana sabda Rasulullah
saw : "sungguh sebesar
besarnya dosa muslimin dengan muslim lainnya adalah pertanyaan yang membuat hal
yang halal dilakukan menjadi haram, karena sebab pertanyaannya" (Shahih
Bukhari dan Shahih Muslim)
Waktunya
adalah 14 sya'ban malam 15 sya'ban
Yang
paling pokok adalah berdoa, karerna memang ada pendapat para Mufassirin bahwa
malam nisfu sya'ban adalah malam ditentukannya banyak takdir kita, walaupun
pendapat yang lebih kuat adalah pd malam lailatul qadar,
Namun
bukan berarti pendapat yang pertama ini batil, karena diakui oleh para
muhadditsin, bisa saja saya cantumkan seluruh fatwa mereka akan malam nisfu
sya'ban beserta bahasa arabnya, namun saya kira tak perlulah kita memperpanjang
masalah ini pada orang yang dangkal pemahaman syariahnya,
Para
ulama kita menyarankan membaca surat Yaasiin 3X, itu pula haram seseorang
mengingkarinya, kenapa dilarang?, apa dalilnya seseorang membaca surat
Alqur'an?, Melarangnya adalah haram secara mutlak,
Sebagaimana
Imam Masjid Quba yg selalu menyertakan surat Al Ikhlas bila ia menjadi Imam,
selalu ia membaca Al Ikhlas di setiap rakaatnya setelah surat Alfatihah, ia
membaca Alfatihah, lalu Al Ikhlas, baru surat lainnya, demikian setiap rakaat ia
lakukan, dan demikian pada setiap shalatnya, bukankah ini kebiasaan yg tak
diajarkan oleh Rasul saw?, bukankah ini menambah nambahi bacaan dalam shalat?
Maka
makmumnya berdatangan pada Rasul saw seraya mengadukannya, maka Rasul saw
memanggilnya dan bertanya mengapa ia berbuat demikian, dan orang itu menjawab
Inniy Uhibbuhaa (aku mencintainya), yaitu ia mencintai surat Al Ikhlas, hingga
selalu menggandengkan Al Ikhlas dengan Alfatihah dalam setiap rakaat dalam
shalatnya.
Apa
jawaban Rasul saw?, beliau bersabda : Hubbuka iyyahaa adkhalakal Jannah (cintamu
pada surat Al Ikhlas itulah yg akan membuatmu masuk sorga).
hadits ini berkali kali diriwayatkan dalam Shahih Bukhari.
Dan
shahih Bukhari adalah kitab hadits yang terkuat dari seluruh kitab hadits
lainnya untuk dijadikan dalil, dan Imam
Ibn Hajar telah menjelaskan :
وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى جَوَازِ تَخْصِيصِ بَعْضِ الْقُرْآنِ بِمَيْلِ
النَّفْسِ إِلَيْهِ وَالِاسْتِكْثَارِ مِنْهُ وَلَا يُعَدُّ ذَلِكَ هِجْرَانًا
لِغَيْرِهِ
"Pada
riwayat ini menjadi dalil diperbolehkannya mengkhususkan sebagian surat Alqur'an
dengan keinginan diri padanya, dan memperbanyaknya dengan kemauan sendiri, dan
tidak bisa dikatakan bahwa perbuatan itu telah mengucilkan surat
lainnya"
(Fathul Baari Bisyarah Shahih Bukhari Juz 3 hal 150 Bab
Adzan.)
Akan
jelaslah Rasul saw tak melarang berupa ide – ide baru yang datang dari iman,
selama tidak merubah syariah yang telah ada, apalagi hal itu merupakan
kebaikan,
Dan
doa nisfu sya’ban adalah mulia, apa yg diminta?, Panjang umur dalam taat pada
Allah, diampuni dosa dosa, diwafatkan dalam husnul khatimah. Salahkah doa
seperti ini? Akankah perkumpulan seperti ini dibubarkan dan ditentang? Tunjukkan
pada saya satu hadits shahih atau dhoif yang melarang doa di malam nisfu
sya'ban? Tidak ada!!
Beramal
dengan hadits dhoif adalah boleh, bukan dijadikan dalil hukum syariah, bukan
dijadikan dalil hukum fardhu atau hukum jinayat atau hukum syariah lainnya,
mereka tak bisa membedakan antara amal ibadah mustahab dengan hukum fardhu dan
syara.
Nisfu
sya'ban tak ada perayaan, siapa pula yang merayakannya? Cuma wahabi saja yang
menuduhnya.
Mengenai
fatwa Imam Syafi’i tentunya fatwa Hujjatul Islam Al Imam Syafii jauh lebih patut
didengar dan dipercaya dari seorang Bin Baz, dan tidak bisa dibandingkan antara
keduanya, karena Imam syafii sudah menjadi Imam sebelum Imam Bukhari lahir, dan
ia adalah guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal itu
hafal 1.000.000 hadits dg sanad dan matannya.
Dan
Imam Ahmad bin Hanbal berkata : 20 tahun aku
berdoa setiap malam untuk Imam syafii, dan Imam Syafii adalah Imam besar
yang ratusan para Imam mengikuti madzhabnya.
Mengenai
Imam Ghazali (pengarang kitab Ihya Ulumuddin) beliau adalah Hujjatul Islam,
telah hafal lebih dari 300.000 hadits dengan sanad dan hukum
matannya,
Beda
dengan para wahabi yang diakui sebagai imam padahal mereka tak satupun sampai ke
derajat Al Hafidh (hafal 100.000 hadits dg sanad dan hukum matannya), tapi
fatwanya menghukumi hadits – hadits seakan mereka itu para Nabi, dan ulama lain
adalah salah.

Bagikan
III.1. Pernyataan bahwa Memperingati Malam Nishfu Sya’ban adalah Bid’ah
4/
5
Oleh
Fatima

