Seseorang
bertanya: Di kalangan kami ada di antara pemuka – pemuka sufi yang kerjanya membuat kubah dan bangunan diatas kuburan. Orang – orang meyakini keshalihan dan keberkahan pada mereka. Kalau hal ini tidak disyaria’atkan maka tolong mereka dinasehati karena mereka adalah panutan di tangah – tengah masyarakat. Terima kasih, semoga Allah memberkahi.
Syekh
Abdul Aziz bin Baz (seorang tokoh Salafy) menjawab:
Nasehat
saya kepada para ulama sufi dan
ulama lainnya, hendaklah mereka berpegang teguh kepada Al Quran dan Sunnah Rasulullah Saw dan mengajarkannya kepada manusia dan tidak mengikuti amalan generasi sebelumnya yang bertentangan dengan kedua sumber tersebut. Agama ini tidak berdasarkan taklid buta kepada syekh dan selain mereka tetapi agama ini berdasarkan kepada Al Quran dan Sunnah Rasulullah Saw. Dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah, Rasulullah Saw bersabda
:
“Allah
telah melaknat kamu Yahudi dan Nashrani karena mereka menjadikan kuburan para
Nabi mereka sebagai masjid”. ‘Aisyah berkata: Rasulullah Saw (dalam
hadits ini) memperingatkan agar mengindari perbuatan
mereka.
Dan
diriwayatkan dari Ummu Salamah dan Ummu Habibah bahwa mereka menceritakan kepada
Rasulullah Saw perihal gereja berikut lukisan – lukisan yang ada didalamnya yang
pernah mereka lihat di Habasyah, kemudian Rasulullah Saw bersabda
:
“Mereka itu apabila salah seorang yang shaleh
diantara mereka meninggal, mereka bangun diatas kuburnya sebuah masjid dan
mereka buat lukisan – lukisan tadi, mereka itulah sejelek – jelek makhluk di
sisi Allah”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah
Saw telah mengabarakan bahwa orang yang membangun masjid diatas kuburan itu
adalah sejelek – jelek makhluk. Demikian pula yang membuat lukisan si mayit di
atas kuburannya karena hal itu merupakan factor pemicu perbuatan syirik. Karena
masyarakat ketika melihat ada masjid dan kubah – kubah diatas kuburan, otomatis
mereka akan mengkultuskan dan mengagung – agungkan si mayit (yang dikubur di
bawah masjid tersebut), meminta pertolongan kepadanya, bernadzar untuknya dan
berdoa serta mohon bantuan kepadanya. Ini merupakan syirik
akbar.
Dalam
hadits, Jundub bin Abdillah Al Bajali radiyallahu anhum yang diriwayatkan oleh
Muslim dalam Shahihnya, Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya
Allah telah menjadikanku sebagai kekasih-Nya sebagaimana Dia telah menjadikan
Ibrahim sebagai kekasih-Nya. Seandainya aku boleh menjadikan salah seorang
uamtku sebagai kekasihku, niscaya aku jadikan Abu Bakar sebagai kekasihku.
Ingat! Sesungguhnya orang – orang yang sebelum kamu menjadikan kuburan para Nabi
dan orang – orang yang shaleh diantara mereka sebagai masjid. Ingat! Janganlah
kamu menjadikan kuburan sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kamu sekalian
dari hal demikian”.
Hadits
ini menunjukkkan keistimewaan Abu Bakar
AshShiddiq, beliau adalah sahabat yang paling mulia dan baik sehingga kalaulah
dibolehkan, Rasulullah Saw mengambil seorang khalil (kekasih), niscaya
dia akan mengambil Abu Bakar sebagai khalilnya. Tetapi Allah melarangnya
dari demikian agar cintanya hanya semata – mata tertuju kepada Allah karena
khalil itu adalah tingkatan cinta dan kasih yang paling
tinggi.
Hadist
ini juga menunjukkan haramnya membangun dan membuat masjid di atas kuburan serta
mencela orang yang melakukannya dalam tiga redaksi larangan
:
Pertama:
Mencela orang yang melakukannya
Kedua:
Sabda beliau “Maka janganlah kamu menjadikan kuburan sebagai
masjid”
Ketiga:
Sabda beliau “Sesungguhnya aku melarang kamu sekalian berbuat
demikian”.
Rasulullah
Saw melarang membangun diatas kuburan
dengan tiga bentuk larangan tersebut yaitu sabda beliau “Sesungguhnya orang –
orang yang sebelum kamu menjadikan kuburan para Nabi dan orang – orang yang
shaleh diantara mereka sebagai masjid”, kemudian beliau bersabda “Ingat!
Janganlah kamu menjadikan kuburan sebagai masjid”. Artinya janganlah kamu
mencontoh mereka, sesungguhnya aku melarang kamu sekalian dari berbuat demikian.
Ini merupakan larangan tegas membangun diatas kuburan dan menjadikannya sebagai
masjid. Hikmah dari larangan tersebut sebagaimana dijelaskan oleh para ulama
agar hal itu tidak menjadi jalan yang akan membuat seseorang terjebak ke
perbuatan syirik akbar, seperti menyembah kepada para penghuni kubur, berdoa,
bernadzar, beristighatsah, berkorban, memohon bantuan dan pertolongan kepada
mereka yang telah mati, sebagaimana yang terjadi pada kuburan Badaawi, Hissi,
Siti Nafisah, Zainab dan kuburan lainnya di Mesir. Begitu juga yang terjadi pada
banyak kuburan yang ada di Sudan dan negara – negara Islam lainnya. Dan hal ini
juga terjadi pada kuburan Nabi yang ada di Madinah, kuburan Baqi’, kuburan
Khadijah dan kuburan lainnya seperti yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji
yang jahil. Maka mereka itu butuh sekali kepada bimbingan dan arahan yang benar
dari para ulama. Dan mereka, baik itu ulama sufi fan ulama syari’ah secara umum
wajib takut kepada Allah dan menasehati manusia dan mengajarkan agama kepada
mereka serta mengingatkan agar mereka tidak membangun diatas kubur, atau membuat
masjid atau kubah diatasnya serta bangunan – bangunan lainnya.
Jawaban
Habib Munzir Al Musawa
Rasul
saw shalat ghaib di pekuburan umum, Rasul saw shalat jenazah (shalat ghaib)
menghadap kuburan setelah dimakamkan di sebuah pemakaman, lalu bermakmum
dibelakang beliau shaf para sahabat, beliau saw bertakbir dengan 4
takbir
(Shahih Muslim hadits No.954)
Telah
wafat seseorang yang biasa berkhidmat menyapu masjid, maka Rasul saw bertanya
tentangnya dan para sahabat berkata bahwa ia telah wafat, maka Rasul saw
bersabda : “apakah kalian tak memberitahuku??”, maka para sahabat merasa
tak penting mengabarkannya, maka Rasul
saw berkata : “tunjukkan padaku kuburnya!”, maka Rasul saw mendatangi kuburnya
lalu menyalatkannya, seraya bersabda: “Sungguh penduduk pekuburan ini penuh
dengan kegelapan, dan Allah menerangi mereka dengan shalatku atas
mereka”
(Shahih Muslim hadits No.956), hadits semakna pada Shahih Bukhari hadits
no.1258).
Kita
akan lihat ucapan para Imam :
Berkata
Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Syafii rahimahullah : “Makruh
memuliakan seseorang hingga menjadikan makamnya sebagai masjid, (*Imam
syafii tidak mengharamkan memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi
masjid, namun beliau mengatakannya makruh), karena ditakutkan fitnah atas
orang itu atau atas orang lain, dan hal yang tak diperbolehkan adalah membangun
masjid diatas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu
membuat didekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya”. Demikian
ucapan Imam Syafii (Faidhul qadir Juz 5 hal.274)
Berkata
Al Imam Ibn Hajar Al Atsqalaniy : “hadits – hadits larangan ini adalah
larangan shalat dengan menginjak kuburan dan diatas kuburan, atau berkiblat ke
kubur atau diantara dua kuburan, dan larangan itu tak mempengaruhi sahnya
shalat, (*maksudnya bilapun shalat diatas makam, atau mengarah ke makam tanpa
pembatas maka shalatnya tidak batal), sebagaimana lafadh dari riwayat kitab
Asshalaat oleh Abu Nai’im guru Imam Bukhari, bahwa ketika Anas ra shalat
dihadapan kuburan maka Umar ra berkata : kuburan..kuburan..!, maka Anas
melangkahinya dan meneruskan shalat dan ini menunjukkan shalatnya sah, dan tidak
batal. (Fathul Baari Almayshur juz 1 hal 524).
Berkata
Imam Ibn Hajar : “Berkata Imam Al Baidhawiy : ketika orang yahudi dan
nasrani bersujud pada kubur para Nabi mereka dan berkiblat dan menghadap pada
kubur mereka dan menyembahnya dan mereka membuat patung – patungnya, maka Rasul
saw melaknat mereka, dan melarang muslimin berbuat itu, tapi kalau menjadikan
masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabarruk dengan kedekatan
pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak
termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu”(Fathul Bari Al Masyhur
Juz 1 hal 525)
Berkata
Imam Al Baidhawiy : bahwa Kuburan Nabi Ismail as adalah di Hathiim
(disamping Miizab di ka’bah dan di dalam masjidilharam) dan tempat itu justru
afdhal shalat padanya, dan larangan shalat di kuburan adalah kuburan yg sudah
tergali (Faidhulqadiir Juz 5 hal 251)
Kita
memahami bahwa Masjidirrasul saw itu didalamnya terdapat makam beliau saw,
Abubakar ra dan Umar ra, masjid diperluas dan diperluas, namun bila saja
perluasannya itu akan menyebabkan hal yang dibenci dan dilaknat Nabi saw karena
menjadikan kubur beliau saw ditengah – tengah masjid, maka pastilah ratusan Imam
dan Ulama dimasa itu telah memerintahkan agar perluasan tidak perlu mencakup
rumah Aisyah ra (makam Rasul saw),.
Perluasan
adalah di zaman khalifah Walid bin Abdulmalik sebagaimana diriwayatkan dalam
Shahih Bukhari, sedangkan Walid bin Abdulmalik dibai’at menjadi khalifah pada 4
Syawal tahun 86 Hijriyah, dan ia wafat pada 15 Jumadil Akhir pada tahun 96
Hijriyah
Lalu
dimana Imam Bukhari? (194 H - 256 H), Imam Muslim? (206 H – 261H), Imam Syafii?
(150 H – 204 H), Imam Ahmad bin Hanbal? (164 H – 241 H), Imam Malik? (93 H – 179
H), dan ratusan imam imam lainnya?, apakah mereka diam membiarkan hal yang
dibenci dan dilaknat Rasul saw terjadi di Makam Rasul saw?, lalu Imam Imam yg
hafal ratusan ribu hadits itu adalah para musyrikin yg bodoh dan hanya
menjulurkan kaki melihat kemungkaran terjadi di Makam Rasul saw??, munculkan
satu saja dari ucapan mereka yang mengatakan bahwa perluasan Masjid nabawiy
adalah makruh. apalagi haram.
Justru
inilah jawabannya, mereka diam karena hal ini diperbolehkan, bahwa orang yang
kelak akan bersujud menghadap Makam Rasul saw itu tidak satupun yang berniat
menyembah Nabi saw, atau menyembah Abubakar ra atau Umar bin Khattab ra, mereka
terbatasi dengan tembok, maka hukum makruhnya sirna dengan adanya tembok
pemisah, yang membuat kubur – kubur itu terpisah dari masjid, maka ratusan Imam
dan Muhadditsin itu tidak melarang perluasan masjid Nabawiy bahkan masjidil
Haram pun berkata Imam Baidhawiy bahwa kuburan Nabi Ismail adalah di Masjidil
Haram.
Kesimpulannya
larangan membuat masjid diatas makam adalah menginjaknya dan menjadikannya
terinjak – injak, ini hukumnya makruh, ada pendapat mengatakannya
haram.
Bagikan
III.2. Pernyataan mengenai Larangan Membuat Membangun Masjid di atas Kuburan
4/
5
Oleh
Fatima


