Begitu
juga, melarang mereka berdoa dan memohon pertolongan kepada orang – orang yang
telah mati. Karena doa adalah ibadah yang hanya boleh dihadapkan kepada Allah
semata, Allah berfirman
“Maka
janganlah kamu (di dalamnya) menyembah seseorangpun di samping menyembah
Allah”.
(QS. Al Jin : 18)
“Janganlah
kamu menyembah apa – apa yang tidak memberi manfaat dan tidak pula memberi
mudharat kepadamu selain Allah, sebab jika kamu berbuat yang demikian itu maka
sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang – orang yang
dhalim”.
(Qs. Yunus : 106)
Artinya
termasuk orang – orang yang musyrik.
Rasulullah
Saw bersabda : “Doa itu adalah ibadah”.
“Apabila
kamu memohon maka mohonlah kepada Allah, apabila kamu minta pertolongan maka
minta pertolonganlah kepada Allah”.
Seseorang
yang meninggal telah terputus amalannya dari manusia lain, maka dia sangat butuh
sekali untuk didoakan dan dimohonkan keampunan dan Rahmat baginya bukan justru
berdoa kepadanya selain Allah karena Nabi Saw bersabda :
“Apabila
manusia itu mati maka terputuslah semua amalannya kecuali tiga perkara: sedekah,
jariyah (yang mengalir), ilmy yang bermanfaat dan anak shaleh yang
mendoakannya”.
Bagaimana
bisa berdoa kepadanya selain Allah? Begitu pula berhala, kayu, batu, bulan,
matahari dan bintang – bintang tidak boleh sama sekali berdoa dan mohon
pertolongan kepada semua itu. Demikian pula kepada penghuni kubur, sekalipun
mereka adalah para Nabi atau orang – orang yang shaleh. Begitu pula para
malaikat dan jin, tidak bolehberdoa kepada mereka di damping berdoa kepada
Allah. Allah berfirman:
“Janganlah
kamu menyembah apa – apa yang tidak memberi manfaat dan tidak pula memberi
mudharat kepadamu selain Allah, sebab jika kamu berbuat yang demikian itu maka
sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang – orang yang
dhalim”.
(QS. Yunus : 106)
Disini,
Allah menghukum kafir siapa saja yang menjadikan para malaikat dan para Nabi
sebagai Tuhan – Tuhan tenpat berdoa dan mohon pertolongan. Padahal Allah sama
sekali tidak memerintahkan mereka berbuat demikian.
Dalam
Shahih Muslim dan Jabir radiyallahu anhum,beliau berkata:
“Rasulullah
Saw melarang mangapur (mengecat) kuburan, duduk dan membangun
diatasnya”.
Hal
ini dilarang, dikarenakan ia membawa kepada syirik. Membangun di atas kuburan,
mengapur (mengecat), memberi pakaian (kelambu) dan mendirikan kubah diatasnya,
semua ini merupakan sarana yang membawa kepada pengagungan, pengkultusan serta
berdoa kepada penghuninya. Adapun duduk di atas kuburan tidak dibolehkan karena
kuburan itu terhormat, tidak boleh dihinakan. Oleh karena itu, tidak boleh
duduk, buang air kecil dan besar di atasnya, begitu juga bersandar kepadanya dan
menginjaknya. Semua ini dilarang, demi menghormati mayat seorang
muslim.
Seorang
muslim itu terhormat di masa hidupnya dan juga setelah matinya. Oleh karena itu
tidak boleh diinjak kuburannya, tidak boleh dirusak tulang belulangnya. Begitu
pula tidak boleh duduk, buang air kecil dan membuang sampah di atasnya, semua
ini adalah terlarang.
Mayat
seorang muslim tidak boleh dihinakan dan tidak boleh pula dikultuskan, seperti
berdoa kepadanya selain Allah. Kuburannya tidak boleh dilecehkan, diinjak,
dijadikan tempat buang sampah dan berbagai macam kotoran lainnya. Agama Islam
sangat adil, diperintahkannya kita menghormati kuburan, mendoakan dan memohon
keampunan bagi para penguninya. Disamping itu, kita dilarang menyakiti mereka
seperti membuang berbagai kotoran, sampah dan duduk di atas kuburan
mereka.
Mengenai
masalah ini, dalam sebuah hadits Shahih Rasulullah Saw
bersabda:
“Janganlah
kamu sekalian duduk di atas kuburan dan janganlah shalat dengan
menghadapnya”.
Jadi,
tidak boleh menjadikannya sebagai kiblat shalat dan tidak boleh duduk di
atasnya. Dengan demikian, syari’at Islam memadukan antara dua perkara. Pertama,
larangan pengkultusan terhadap penghuni kubur, duduk di atas kuburnya. Menginjak
atau bersandar kepadanya serta membuang kotoran diatasnya. Semua ini dilarang.
Dengan demikian, seorang mukmin tahu bahwa syari’at Islam adalah syari’at yang
adil, tidak membolehkan berbuat syirik dan juga tidak boleh menyakiti dan
mengina.
Rasulullah
Saw dan orang shaleh boleh didoakan, dimohonkan ampun baginya dan diucapkan
salam kepadanya, ketika berziarah ke kuburan mereka. Adapun berdoa kepada selain
Allah, tidak boleh. Kita tidak boleh mengatakan kepada penghuni kubur “Wahai
tuanku, bantulah saya, bantlah saya!”, atau “Tolonglah saya!” atau “Bantulah
saya menyelesaikan ini!”. Semua ini hanya kita minta kepada Allah. Dan juga
tidak boleh menghina penghuni kubur dengan membuang kotoran di atasnya atau
menginjaknya. Semua itu tidak boleh.
Adapun
meminta bantuan kepada orang yang masih hidup, diperbolehkan. Karena secara
kongkrit dia mampu melakukan hal – hal yang diperbolehkan secara syara’.
Sebagaimana Allah firmankan sehubungan dengan kisah Musa.
“Maka
orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya, untuk mengalahkan
orang yang dari musuhnya”. (QS.
Al Qashash : 15)
Musa
ketika itu hidup da kepadanya seorang Bani Israil meminta bantuan agar ia
mengalahkan musuhnya yaitu seorang dari suku Qibhti. Demikian pula hubungan
manusia dengan saudara dan kerabatnya, mereka tolong – menolong ketika berada di
sawah, ketika memperbaiki rumah, memperbaiki mobil dan kebutuhan – kebutuhan
lainnya. Mereka diperbolehkan tolong – menolong dalam masalah kongkrit yang
mampu mereka lakukan. Begitu juga lewat telefon, surat menyurat, telegram, dan
teleks, semua ini termasuk kerjasama dalam masalah kongkrit yang mampu
dikerjakan.
Tetapi
minta pertolongan yang sifatnya ibadah, tidak diperbolehkan. Kita tidak boleh
mengatakan kepada orang yang masih hidup maupun sudah mati: “Sembuhkan
penyakitku”, atau “Kembalikan barangku yang hilang”, dengan keyakinan bahwa ia
mengetahui rahasia ghaib dalam masalah itu. Dan tidak boleh mengatakan:
“Tolonglah kami mengalahkan musuh kami”, maksudnya dengan kekuatan ghaibnya.
Adapun meminta bantuan kepada orang yang masih hidup dalam masalah kongkrit yang
mampu ia laksanakan seperti minta bantuan senjata atau hutang piutang, hal itu
diperbolehkan.
Begitu
pula, tidak masalah minta kepada seorang dokter agar ia mengobati penyakit.
Adapun dengan mengatakan “Sembuhkan saya”, dengan keyakinan bahwa ia memiliki
ilmu ghaib dalam masalah ini, hal itu tidak diperbolehkan, sebagaimana lazimnya
dilakukan orang – orang sufi dan lainnya. Hal ini termasuk kufur. Karena manusia
tidak mampu mengatur alam ini. Ia hanya mampu melakukan hal – hal yang kongkrit
dan dokter berbuat sesuatu yang sifatnya kongkrit yaitu melalui obat-
obatan.
Demikian
juga seseorang yang masih hidup melakukan usaha – usaha kongkrit, membantumu
dengan tangannya, menolongmu, meminjamkan sejumlah harta kepadamu atau bantuan
untuk membangun atau memberimu suku cadang mobil, atau membantu dengan
rekomendasi kepada orang yang akan menolongmu. Semua ini adalah masalah- masalah
konkrit yang diperbolehkan dan tidak termasuk kategori beribadah atau meminta
bantuan kepada mayit dan sejenisnya.
Kebanyakan
para pelaku syirik, samar bagi mereka masalah – masalah ini. Padahal
permasalahannya jelas sekali, tidak samar kecuali bagi orang yang benar – benar jahil. Tolong menolong
dengan orang yang masih hidup diperbolehkan dengan syarat – syarat yang telah
dikemukakan tadi. Sedangkan berdoa meminta bantuan kepada orang mati dan
bernadzar untuknya, tidak diperbolehkan. Masalah ini tidak asing lagi di
kalangan ulama, dan mereka sepakat bahwa perbuatan ini termasuk syirik akbar.
Tidak ada pertentangan antara ulama di masa sahabat, tabi’in dan generasi
seterusnya. Demikian juga membangun masjid di atas kuburan bukan suatu hal yang
asing lagi di kalangan ulama, karena Islam secara tegas melarangnya. Maka hal
ini tidak boleh samar bagi seorang ulama.
Maka
sekali lagi, hendaklah para ulama senantiasa bertakwa kepada Allah di mana saja
mereka berada dan hendaklah mereka menasehati manusia dan mengajarkan syari’at
Allah kepada mereka tanpa basa basi dan tanpa memilah – milah, baik penguasa,
orang kecil ataupun pejabat. Semua mereka diingatkan dengan perkara – perkara
yang diharamkan Allah dan mereka dibimbing kepada syari’at Allah. Inilah
kewajban para ulama di mana saja mereka berada. Baik melalui lisan, tulisan,
buku, ceramah umum dan lain – lain. Termasuk juga lewat telefon, teleks dan
sarana – sarana lain yang ada dewasa ini yang dapat digunakan untuk penyebaran
dakwah dan menasehati umat. Kami mohon hidayah kepada Allah bagi semua, tiada
daya dan upaya melainkan dengan izin Allah.
Jawaban
Habib Munzir Al Musawa
Jelas
bahwa larangan Allah swt menyembah pada selain Allah swt, bukan melarang
tawassul atau minta bantuan pada manusia, berbeda dengan yang dijelaskan merka
diatas dalam hal ini, ia membelokkan makna sangat jauh dari tujuan ayat,
alangkah bodohnya jika pendapat semacam ini disebut fatwa?
Perbuatan
sunnah Rasul saw dibelokkan menjadi perbuatan musyrik. Bukankah anak anak Nabi
Ya’qub as (kakak kakak Nabi Yusuf as) meminta pada ayahnya agar ayahnya
beristighfar untuk mereka?, “Wahai ayah kami tolong mintakan pengampunan
pada Allah untuk kami, sungguh kami telah berbuat salah, maka ia (Ya’qub as)
berkata : Aku akan mohonkan pengampunan pada Allah untuk kalian, sungguh Tuhanku
Maha Pengampun dan Berkasih sayang” (QS. Yusuf : 97-98)
Apakah
Nabi Yaqub as ini membenarkan kemusyrikan anak anaknya..? Kenapa mereka minta
diistighfari oleh ayahnya..?, kenapa berperantara pada ayahnya..?, kenapa tidak
langsung saja pada Allah..?, kenapa Allah menyebut ayat ini dalam
Alqur’an..?
Bukankah
perbuatan ini ditiru oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum lalu Allah swt memuji
mereka ?, : “Ketika mereka telah berbuat dhalim atas diri mereka sendiri
lalu mereka datang padamu (wahai Muhammad), lalu mereka beristighfar pada Allah
didepanmu, lalu Rasul (saw) beristighfar untuk mereka, maka mereka akan dapati
Allah Maha Menerima taubat mereka dan berkasih sayang” (QS. Annisa :
64).
Al
Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menukil syarah ayat ini diriwayatkan oleh
Al Utbiy bahwa ia sedang duduk dimakam Rasul saw, lalu datang seseorang dan
berkata : “Salam sejahtera wahai Rasulullah, aku dengan firman Allah swt yang
berbunyi : “Ketika mereka telah berbuat dhalim atas diri mereka sendiri lalu
mereka datang padamu (wahai Muhammad), lalu mereka beristighfar pada Allah
didepanmu, lalu Rasul (saw) beristighfar untuk mereka, maka mereka akan dapati
Allah Maha Menerima taubat mereka dan berkasih sayang”, dan kini aku datang
padamu wahai Nabi, beristighfar dihadapanmu atas dosa dosaku, dan minta syafaat
padamu kepada Tuhanku”.
Lalu
pria itu pergi dan aku (Al Utbiy) tertidur, dan aku bermimpi Rasul saw dan
berkata : “Wahai Utbiy, kejar orang itu, katakan padanya bahwa Allah swt sudah
mengampuninya”
(Tafsir Imam Ibn Katsir QS. Annisa : 64).
Riwayat
ini juga diriwayatkan oleh Al Imam Nawawi dalam kitabnya Al
Majmu’.
Tentunya
mimpi tak bisa dipakai dalil, namun tentuya yang kita bahas adalah perbuatan
meminta pada kubur Nabi saw yang terjadi sebelum mimpi tsb, jika perbuatan itu
syirik maka Imam Al Utbiy akan menegurnya, dan Imam Ibn Katsir akan menjelaskan
bahwa minta dikuburan itu syirik, dan demikian pula Imam
Nawawi.
Sebagaimana
kita ketahui bahwa Imam Ibn Katsir adalah murid Ibn Taimiyah, dan fatwa Imam Ibn
Katsir sangat dipakai oleh para kalangan anti maulid, namun lihat sendiri bahwa
Imam Ibn Katsir ini membolehkan minta pada ahli kubur, demikian pula Hujjatul
Islam Al Imam Nawawi, dan sama sekali tak menyebutkan bahwa perbuatan itu
syirik.
Istighatsah
adalah memanggil nama seseorang untuk meminta pertolongannya, untuk sebagian
kelompok muslimin hal ini langsung di vonis syirik, namun vonis mereka itu
hanyalah karena kedangkalan pemahamannya terhadap syariah islam, pada hakekatnya
memanggil nama seseorang untuk meminta pertolongannya adalah hal yang
diperbolehkan selama ia seorang Muslim, Mukmin, Shalih dan diyakini mempunyai
manzilah di sisi Allah swt, tak pula terikat ia masih hidup atau telah wafat,
karena bila seseorang mengatakan ada perbedaan dalam kehidupan dan kematian atas
manfaat dan mudharrat maka justru dirisaukan ia dalam kemusyrikan yang nyata,
karena seluruh manfaat dan mudharrat berasal dari Allah swt, maka kehidupan dan
kematian tak bisa membuat batas dari manfaat dan mudharrat kecuali dengan izin
Allah swt, ketika seseorang berkata bahwa orang mati tak bisa memberi manfaat,
dan orang hidup bisa memberi manfaat, maka ia dirisaukan telah jatuh dalam
kekufuran karena menganggap kehidupan adalah sumber manfaat dan kematian adalah
mustahilnya manfaat, padahal manfaat dan mudharrat itu dari Allah, dan kekuasaan
Allah tidak bisa dibatasi dengan kehidupan atau kematian.
Sama
saja ketika seorang berkata bahwa hanya dokterlah yang bisa menyembuhkan dan tak
mungkin kesembuhan datang dari selain dokter, maka ia telah membatasi Kodrat
Allah swt untuk memberikan kesembuhan, yang bisa saja lewat dokter, namun tak
mustahil dari petani, atau bahkan sembuh dengan
sendirinya.
Terkadang
kita tak menyadari bahwa kita lebih banyak mengambil manfaat dalam kehidupan ini
dari mereka yang telah mati daripada yang masih hidup, sungguh peradaban
manusia, tuntunan ibadah, tuntunan kehidupan, modernisasi dlsb, kesemua para
pelopornya telah wafat, dan kita masih terus mengambil manfaat dari mereka,
muslim dan non muslim, seperti teori Einstein dan teori – teori lainnya, kita
masih mengambil manfaat dari yang mati hingga kini, dari ilmu mereka, dari
kekuatan mereka, dari jabatan mereka, dari perjuangan mereka, cuma bedanya kalau
mereka ini kita ambil manfaatnya berupa ilmunya, namun para shalihin, para wali
dan muqarrabien kita mengambil manfaat dari imannya dan amal shalihnya, dan
ketaatannya kepada Allah.
Rasul
saw memperbolehkan Istighatsah, sebagaimana hadits beliau saw : “Sungguh
matahari mendekat dihari kiamat hingga keringat sampai setengah telinga, dan
sementara mereka dalam keadaan itu mereka ber istighatsah (memanggil nama untuk
minta tolong) kepada Adam, lalu mereka beristighatsah kepada Musa, Isa, dan
kesemuanya tak mampu berbuat apa apa, lalu mereka beristighatsah kepada Muhammad
saw” (Shahih Bukhari hadits No.1405), juga banyak terdapat hadits serupa
pada Shahih Muslim hadits No.194, shahih Bukhari hadits No.3162, 3182, 4435, dan
banyak lagi hadist – hadits shahih yang Rasul saw menunjukkan ummat manusia
beristighatsah pada para Nabi dan Rasul, bahkan Riwayat shahih Bukhari
dijelaskan bahwa mereka berkata pada Adam, Wahai Adam, sungguh engkau
adalah ayah dari semua manusai.. dst.. dst...dan Adam as berkata :
“Diriku..diriku.., pergilah pada selainku.., hingga akhirnya
mereka berIstighatsah memanggil – manggil
Muhammad saw, dan Nabi saw sendiri yang menceritakan ini, dan menunjukkan
beliau tak mengharamkan Istighatsah.
Maka
hadits ini jelas jelas merupakan rujukan bagi istighatsah, bahwa Rasul saw
menceritakan orang orang beristighatsah kepada manusia, dan Rasul saw tak
mengatakannya syirik, namun jelaslah
Istighatsah di hari kiamat ternyata hanya untuk Sayyidina Muhammad
saw.
Demikian
pula diriwayatkan bahwa dihadapan Ibn Abbas ra ada seorang yang keram kakinya,
lalu berkata Ibn Abbas ra : “Sebut nama orang yang paling kau cintai..!”,
maka berkata orang itu dengan suara keras.. : “Muhammad..!”, maka dalam sekejap
hilanglah sakit keramnya (diriwayatkan oleh Imam Hakim, Ibn Sunniy, dan
diriwayatkan oleh Imam Tabrani dengan sanad hasan) dan riwayat ini pun
diriwayatkan oleh Imam Nawawi pada Al Adzkar.
Jelaslah
sudah bahwa riwayat ini justru bukan mengatakan musyrik pada orang yang
memanggil nama seseorang saat dalam keadaan tersulitkan, justru Ibn Abbas ra
yang mengajari hal ini.
Kita
bisa melihat kejadian Tsunami di aceh beberapa tahun yang silam, bagaimana air
laut yang setinggi 30 meter dengan kecepatan 300km dan kekuatannya ratusan juta
ton, mereka tak menyentuh masjid tua dan makam – makam shalihin, hingga mereka
yang lari ke makam shalihin selamat, inilah bukti bahwa Istighatsah dikehendaki
oleh Allah swt, karena kalau tidak lalu mengapa Allah jadikan di makam – makam
shalihin itu terdapat benteng yang tak terlihat membentengi air bah itu, yang
itu sebagai isyarat ilahi bahwa demikianlah Allah memuliakan tubuh yang taat
pada Nya swt, tubuh tubuh tak bernyawa itu Allah jadikan benteng untuk mereka
yang hidup.., tubuh yang tak bernyawa itu Allah jadikan sumber Rahmat dan
perlindungan Nya swt kepada mereka mereka yang berlindung dan lari ke makam
mereka.
Kesimpulannya
:
mereka yang lari berlindung pada hamba – hamba Allah yang shalih mereka selamat,
mereka yang lari ke masjid masjid tua yang bekas tempat sujudnya orang – orang
shalih maka mereka selamat, mereka yang lari dengan mobilnya tidak selamat,
mereka yang lari mencari tim SAR tidak selamat..
Pertanyaannya
adalah : kenapa Allah jadikan makam sebagai perantara perlindungan-Nya swt?,
kenapa bukan orang yang hidup?, kenapa bukan gunung?, kenapa bukan
perumahan?.
Jawabannya
bahwa Allah mengajari penduduk bumi ini beristighatsah pada
shalihin.Walillahittaufiq
Mengenai
kuburan :
Berkata
Imam Ibn Hajar : “Berkata Imam Al Baidhawiy : ketika orang yahudi dan
nasrani bersujud pada kubur para nabi mereka dan berkiblat dan menghadap pada
kubur mereka dan menyembahnya dan mereka membuat patung patungnya, maka Rasul
saw melaknat mereka, dan melarang muslimin berbuat itu, tapi kalau menjadikan
masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabarruk dengan kedekatan
pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak
termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu”(Fathul Bari Al Masyhur
Juz 1 hal 525)
Berkata
Imam Al Baidhawiy : bahwa Kubur Nabi Ismail as adalah di Hathiim
(disamping Miizab di ka’bah dan di dalam masjidilharam) dan tempat itu
justru afdhal shalat padanya, dan larangan shalat di kuburan adalah kuburan yang
sudah tergali (Faidhulqadiir Juz 5 hal 251)
Jelaslah
bahwa yang dimaksud shalat menghadap kuburan adalah yang langsung berhadapan
dengan kuburan yang telah digali, bukan kuburan yang tertutup tembok atau
terhalang dinding.
Dan
Rasul saw menyalatkan seorang yang telah dikuburkan, beliau shalat gaib
menghadap kuburannya tanpa dinding atau penghalang, yaitu langsung menghadap
kuburan.
Rasul
saw shalat ghaib di pekuburan umum, Rasul saw shalat jenazah (shalat ghaib)
menghadap kuburan setelah dimakamkan di sebuah pemakaman, lalu bermakmum di
belakang beliau shaf para sahabat, beliau saw bertakbir dengan 4 takbir
(Shahih
Muslim hadits No.954)
Telah
wafat seseorang yang biasa berkhidmat menyapu masjid, maka Rasul saw bertanya
tentangnya dan para sahabat berkata bahwa ia telah wafat, maka Rasul saw
bersabda: “apakah kalian tak memberitahuku??”, maka para sahabat merasa tak
penting mengabarkannya, maka Rasul saw berkata : “tunjukkan padaku kuburnya!”,
maka Rasul saw mendatangi kuburnya lalu menyalatkannya, seraya bersabda:
“Sungguh penduduk pekuburan ini penuh dengan kegelapan, dan Allah menerangi
mereka dengan shalatku atas mereka” (Shahih
Muslim hadits No.956, hadits semakna pada Shahih Bukhari hadits
No.1258).
Mengenai
membangun kubur dengan tabut, bangunan, hal ini dilarang untuk umum, dan
diperbolehkan untuk kubur para Nabi, ulama dan shalihin, untuk menghidupkan
ziarah dan tabarruk pada mereka.
(Rujuk : I’anatutthaalibin Juz 3 hal 236, Tuhfatul Muhtaj bisyarhil Minhaj Juz
11 hal 424, Mughniy Almuhtaj bisyarhil Minhaj Juz 4 hal 365, Nihayatul Muhtaj
ilaa syarhil Minhaj Juz 8 hal 395 dll.)
Bagikan
III.3. Pernyataan bahwa Memohon Pertolongan kepada Mayit adalah Syirik
4/
5
Oleh
Fatima


